Narasiterkini.com, Tapaktuan – Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabuaten Aceh Selatan ingatkan Kabid Pendapatan Kabupaten Aceh Selatan yang menuai kegaduhan terkait tentang perhotelan yang belum melunasi pajak. Mingggu, (20/04/2025)
Sekretaris PD Muhammadiyah Aceh Selatan, Rahmad Kurniadi, SH melalui rilisnya kepada media ini menyebutkan bahwa pihaknya mengingatkan dan mengajak Kabid Pendapatan Kabupaten Aceh Selatan supaya tidak membuat statmen yang menghebohkan publik.
“Sebagaimana yang kita ketahui, pada tanggal 17 April 2025 kita dihebohkan dengan pernyataan resmi dari Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Kabupaten Aceh Selatan yaitu Sdr. Hendrisal, SE., MM tentang perhotelan yang belum melunasi pajak pada tahun 2024 yang lalu,” sebut Rahmad.
“Akan tetapi kemarin pada tanggal 19 April 2025 kemarin hal tersebut di bantah langsung oleh pihak Hotel Chaterine yang menyatakan bahwa hotelnya sangat taat membayar pajak dan langsung menyetorkan ke rekening KAS Daerah,” ujarnya.
Menurut Rahmad Kurniadi, dari pernyataan pihak Hotel Chaterine terlihat bahwa satu sisi dapat kita ketahui Kabid Pendapatan Aceh Selatan sangat ceroboh dalam menyampaikan pernyataannya kepada publik. Hal itu merupakan tindakan yang memalukan disampaikan oleh seorang Kabid pendapatan yang tidak mempunyai data kongkriet dalam hal setoran pajak usaha penginapan di Aceh Selatan.
“Seharusnya seorang Kabid tidak boleh ceroboh dalam mengeluarkan pernyataan resmi kepada media. Apalagi pernyataan beliau itu disatu sisi seperti mempromosikan secara gratis 2 (dua) penginapan di Aceh Selatan dan menjatuhkan nama baik penginapan lainnya, itu sangat tidak elok dipertontonkan ke publik,” sebut Sekretaris PDPM Aceh Selatan.
Lanjutnya, disisilain kita mendengar sistem membayar pajak dari pihak penginapan kepada KAS Daerah tidak mempunyai mekanisme yang baku, ada yang menyetor ke rekening KAS Daerah, ada juga yang menyetor secara tunai kepada petugas.
“Kita juga mendengar kabar hal aneh dengan sistem bayar pajak penginapan di daerah Tuan Tapa ini, setoran pajak dapat di bayar sebelum bulan berjalan. Bagaimana cara menghitung pajaknya, sedangakan pendapatan bulan tersebut belum dapat dihitung. Contohnya pajak bulan Februari di bayar ketika masih dalam bulan Januari. Jika kabar itu benar, tentu itu sungguh aneh apalagi disetor secara tunai. Setoran tunai seperti tersebut dapat menimbulkan banyak kecurigaan yang negatif jika kita mau menelisik lebih dalam,” ungkap Rahmad Kurniadi.
Menurutnya, seorang Kabid yang membidangi hal itu haruslebih jeli melihat dan membuat mekanisme bagaimana alur pembayaran pajak penginapan yang ideal dan baik, tanpa merugikan pihak-pihak tertentu.
“Seharusnya pihak-pihak penginapan dikumpulkan untuk membahas regulasi yang mampu mendongkrak Pendapatan Daerah dan mampu mempromosikan Daerah secara gratis kepada wisatawaan,” terangnya lagi.
Sekretaris PDPM Aceh Selatan menilai bahwa Pemerintah butuh pihak penginapan sebagai mitra penunjang yang mampu mendukung pertumbuhan Kabupaten kearah yang Maju, seperti Mendukung Pariwisata, mendorong Ekonomi Daerah, memfasilitasi Kegiatan Sosial dan Bisnis, Meningkatkan Citra baik Daerah dan Pusat Informasi dan Promosi Daerah.
“Kita juga meminta kepada Bupati Aceh Selatan untuk mengevaluasi kinerja pejabat-pejabat yang membuat pernyataan tidak berdasarkan data tersebut, karena hal itu bisa mencoreng nama baik pemerintahan dimata publik,” tutup Rahmad Kurniadi, SH. (Hi)
Discussion about this post