Narasiterkini.com, Suka Makmue– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT. Mifa Bersaudara, diruang banggar gedung DPRK setempat. Jum’at, (25/4/2025).
RDP dilakukan dengan mengundang pimpinan atau perwakilan PT. AJB dan PT. Mifa Bersaudara para Keuchik serta tokoh masyarakat dari desa, kreung mangkom, Kuta Aceh, paya udeng dan desa Alue Buloh.
Terlihat juga sejumlah pejabat Pemkab Nagan Raya, diantaranya Asisten I Zulkfika, SH, Asisten II Amran Yunus, SP.MT, Kadis Pertanahan Wahidin, SE, Inspektorat, Kadis PUPR Ir. Tamarlan,MT, dan Kadis Lingkungan Hidup Teuku Zeddy Surachman, SE.
Pada Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Zulkarnain, S.H tersebut digelar secara terpisah antara kedua perusahan agar pihak PT. AJB dan PT. Mifa dapat menyampaikan fakta-fakta serta argumentasi yang menguatkan sikap mereka masing-masing.
Ketua Komisi II Zulkarnain, S.H menyampaikan pada saat PT AJB ditanya terkait dengan permasalahan, saudara Safran Arief Thema dan Meily Lestari yang mewakili perusahaan itu menyampaikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. AJB berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat Ramli, MS. Namun kedua pejabat teras perusahaan tersebut mengakui bahwa PT. AJB melakukan kegiatan eksploitasi Batu Bara di wilayah Nagan Raya.
“Pada saat kami tanya kepada pihak PT AJB terkait IUP perusahaan mereka menjawab IUP tersebut berada diwilayah Aceh Barat, namun mereka tidak menyangkal bahwa telah melakukan kegiatan eksploitasi tambang batu bara diwilayah Nagan raya”. Ungkap Zulkarnain
Atas dasar hal tersebut pihak DPRK Nagan Raya meminta agar seluruh aktivitas pertambangan dihentikan sementara waktu.
Menanggapi hal tersebut perwakilan dari PT. AJB menyebutkan bahwa pihaknya siap memberhentikan kegiatan tersebut untuk sementara waktu, dengan catatan Pemkab Nagan Raya harus mengeluarkan surat untuk rekomendasi pemberhentian sementara, pihak AJB beradalih dengan alasan bahwa mereka telah melakukan tanda tangan kontrak ekspor batu barat kepada PLTU 1-2.
“Kami bersedia untuk menghentikan sementara kegiatan kami disana, namun dengan catatan harus ada surat yang resmi dari pemkab Nagan Raya untuk rekomendasi pemberhentian tersebut, karena mengingat pihak kami telah melakukan tandatangan kontrak ekspor batu bara ke PLTU 1-2”. Ungkap salah satu perwakilan perusahaan dikutip dari pernyataan pada saat RDP berlangsung.
Sementara itu pada rapat sesi kedua digelar dengan menghadirkan pihak PT. Mifa Bersaudara yang diwakili oleh Section Head CLGR Muhammad Arief, Wakil KTT Abdul Haris dan Ridwan serta didampingi oleh 2 orang lowyer.
Berbeda dengan PT. AJB, rapat pada sesi kedua ini berjalan sangat alot, Sebab pihak PT. Mifa Bersaudara tidak mengakui telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Mereka mengatakan kegiatannya masih dalam lingkup batas IUP yang diberikan pemerintah kepada PT. Mifa Bersaudara yakni di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Dan mereka menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya antara pemerintah Nagan Raya dengan pemerintah Aceh Barat.
Atas sanggahan PT. Mifa Bersaudara, Ketua Komisi II Zulkarnain menyodorkan bukti-bukti dimana PT. Mifa telah melakukan eksploitasi batu bara dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya tepatnya di Gampong Paya Udeung.
Tidak hanya itu, Zulkarnain juga menyampaikan bukti-bukti bahwa PT. Mifa Bersaudara telah banyak melakukan transaksi jual beli tanah/lahan dengan masyarakat di wilayah Gampong Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh dan Krueng Ceuko.
“Kami sudah menyodorkan bukti bukti yang akurat kepada pihak PT mifa terkait dengan eksploitasi tambang diwilayah kami, pihak kami juga telah mengantongi beberapa bukti terkait dengan transaksi jual beli yang terjadi dalam wilayah secara administrasinya masuk ke kabupaten Nagan Raya, namun pihak PT Mifa Tidak kooperatif dan bahkan tidak mengakui telah melakukan eksploitasi tersebut”. Terang Zulkarnain dari Fraksi Demokrat itu.
Maka atas dasar tersebut DPRK Nagan Raya secara bersama sama meminta agar kegiatan dugaan eksploitasi tambang secara ilegal diwilayah Nagan Raya dihentikan.
Serta meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati Nagan Raya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk meminta apabila PT. Mifa dan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) terbukti Secara sah dan meyakinkan telah melakukan eksplorasi dan ekploitasi maka untuk dapat Menganti rugi atas kegiatan tersebut.(*)
Discussion about this post