Narasiterkini.com, Meulaboh -Seorang warga Gampong Masjid Tua, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, bernama Kasman, mendesak Bupati Aceh Barat dan pimpinan Dayah Darul Aitami agar segera menyelesaikan utang sebesar Rp 434 juta yang belum dibayarkan sejak tahun 2022.
Menurut Kasman, utang tersebut berasal dari kerja sama penyediaan bahan konsumsi untuk para santri di dayah tersebut. Namun hingga kini, pembayaran belum dilakukan secara tuntas. Ia mengaku telah mengalami kerugian besar dan terdampak secara ekonomi serta sosial akibat persoalan yang tak kunjung selesai.
“Utang dayah Darul Aitami kepada saya belum juga dilunasi sejak tahun 2022. Saya merasa sangat dirugikan dan dizalimi,” ujar Kasman kepada wartawan, Minggu (9/6/2025).
Permasalahan ini sebelumnya juga sempat mendapat sorotan dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Aceh. Dalam pernyataan resminya pada Mei 2022 yang pernah dipublikasikan media IndonesiaGlobal.net, JPKP menilai bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak berujung konflik hukum dan sosial.
“Permasalahan ini sebaiknya jangan dibiarkan berlarut-larut karena dapat berakibat fatal bagi setiap pihak, terutama bagi rekanan yang dalam pengamatan kami telah mengalami kerugian besar hingga usahanya tutup total, dan bahkan mengalami keretakan dalam keluarga serta dengan subpenyuplai lainnya,” ujar Sekretaris Jenderal JPKP Aceh, Kamal.
Kamal juga mengingatkan bahwa citra dayah sebagai lembaga pendidikan keagamaan binaan pemerintah turut dipertaruhkan. Terlebih, Dayah Darul Aitami diketahui menerima dana DIPA setiap tahunnya dari pemerintah.
“Tidak etis jika lembaga yang dibiayai negara justru terlibat dalam persoalan utang yang tak diselesaikan. Ini bisa mencoreng nama baik lembaga dan pemerintah,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan peran aktif dalam pendampingan kebijakan publik, JPKP Aceh melalui Dewan Pengurus Wilayah (DPW) telah menginstruksikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) JPKP Aceh Barat untuk mendampingi penyelesaian persoalan ini setelah menerima laporan dari masyarakat.
Untuk itu, JPKP mendesak Bupati Aceh Barat agar segera mengevaluasi pihak terkait dan memerintahkan dinas teknis menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin.
“Bupati harus bertindak cepat dan tegas demi menjaga keadilan sosial dan menghindari potensi konflik hukum di masyarakat,” pungkas Kamal.
Hingga berita ini diturunkan media masih melakukan perkembangan kasus terkait penyediaan bahan konsumsi yang melibatkan pihak Dayah darul Aitami terutang sekitar Rp, 434 juta rupiah, dan menunggu konfirmasi pihak bersangkutan
Discussion about this post