Narasiterkini.com, Suka Makmue– Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Nagan Raya, Agusdiar, S.P., menegaskan bahwa pendamping PKH atau SDM PKH tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan maupun menidaklayakkan calon penerima bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT.
“Tugas utama SDM PKH adalah melakukan pendampingan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM), bukan menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak menerima bansos,” tegas Agusdiar, dalam keterangannya kepada media, Senin (29/7/2025).
Menurutnya, penetapan KPM merupakan hasil dari proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan dari pemerintah desa melalui musyawarah desa dan verifikasi lapangan. Pendamping PKH tidak berada dalam posisi sebagai pengambil kebijakan, melainkan pelaksana lapangan dalam konteks pendampingan sosial.
Tugas Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) antara lain:
1. Mendampingi keluarga penerima manfaat PKH, agar memahami hak dan kewajibannya dalam program.
2. Membantu keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan, dengan memberikan edukasi dan rujukan layanan sosial.
3. Memantau kemajuan keluarga, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun kondisi sosial ekonomi.
4. Memberikan pendampingan dan motivasi, agar keluarga memiliki daya juang untuk keluar dari kemiskinan.
5. Menghubungkan keluarga dengan layanan sosial dan kesehatan, seperti puskesmas, sekolah, dan pelatihan keterampilan.
6. Melaksanakan proses bisnis PKH, termasuk pelaporan, pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2), dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
“Tujuan dari tugas-tugas ini adalah untuk membantu keluarga penerima manfaat mencapai kemandirian dan kesejahteraan yang lebih baik secara bertahap,” ujar Agusdiar, yang juga pernah menerima penghargaan sebagai Pendamping Teladan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2019.
Ia menambahkan bahwa masyarakat harus memahami bahwa setiap komponen dalam pelaksanaan PKH memiliki peran masing-masing. Pemerintah desa dan dinas sosial berperan dalam usulan dan validasi data, sementara SDM PKH menjalankan fungsi pendampingan.
Agusdiar mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi memastikan penerima bansos PKH/BPNT tepat sasaran dan sesuai ketentuan. “Jika ada keluhan atau ketidaksesuaian, silakan disampaikan melalui mekanisme resmi. Pendamping PKH siap memfasilitasi,” pungkasnya.(Ro-IN)
Discussion about this post