Narasiterkini.com, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh menggelar rapat pembahasan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perparkiran dan Pedoman Pemungutan Retribusi Parkir.
Rapat berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati pada Jumat (15/8/2025), dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Ardimartha.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus, S.P., M.T., Plt. Asisten Administrasi Umum, Ali Munir, S.E., Ak., M.M., sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) terkait, para camat, serta kepala bagian di lingkungan Setdakab Nagan Raya.
Kebijakan Parkir untuk Peningkatan PAD dan Ketertiban Lalu Lintas
Dalam arahannya, Sekda Ardimartha menegaskan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk memastikan kebijakan pengelolaan parkir dapat dijalankan secara efektif, transparan, dan terukur di seluruh wilayah Nagan Raya.
“Peraturan ini tidak boleh hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Kita tidak hanya bicara soal aturan tertulis, tetapi bagaimana aturan ini memberikan dampak nyata, mulai dari tertib administrasi, pelayanan publik yang baik, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Ardimartha.
Ia menilai target PAD dari retribusi parkir cukup realistis dan dapat dicapai, sepanjang seluruh pihak yang terlibat menjalankan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
Lebih jauh, Ardimartha menekankan bahwa penerapan Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, melainkan juga untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, mengurangi potensi kemacetan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.
“Jika semua pihak memiliki komitmen yang sama, kita tidak hanya mendapatkan tambahan PAD, tetapi juga membangun wajah kota dan kecamatan di Nagan Raya menjadi lebih tertib,” ujarnya.
Dishub Petakan Potensi Rp500–600 Juta per Tahun
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nagan Raya, Efliyanto, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan potensi parkir melalui serangkaian kajian teknis di lapangan.
“Hasil survei tim pada Juni 2025 menunjukkan bahwa di tujuh titik lokasi parkir yang ada, potensi pendapatan dapat mencapai hampir Rp500–600 juta per tahun. Angka ini sangat signifikan dan menjadi peluang besar bagi daerah, asalkan dikelola dengan manajemen yang tepat dan sistem yang transparan,” jelas Efliyanto.
Lebih lanjut, Efliyanto menegaskan bahwa Dishub akan mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain memperkuat koordinasi dengan camat dan perangkat gampong, mempercepat pendataan juru parkir resmi, menata ulang titik-titik parkir, serta memperketat mekanisme penarikan retribusi.
“Penertiban juru parkir ilegal juga akan dilakukan, disertai pembinaan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan profesional,” ungkapnya.
“Dengan langkah konkret yang disiapkan, kami optimistis target PAD dari sektor parkir dapat tercapai, sekaligus menjadi tonggak awal perbaikan tata kelola perparkiran di Nagan Raya,” pungkas Efliyanto.(*)
Discussion about this post