Demi Jaga Nama Baik, Aktivis Desak Kapolda Perintahkan Polres Tangkap Pelaku Pemerasan yang Ngaku Dekat Kapolda

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Ketua DPC Lembaga Aliansi Garuda Indonesia Kabupaten Nagan Raya, Syamsul Arif, mendesak Kapolda Aceh untuk memerintahkan Kapolres Nagan Raya segera menangkap pelaku yang diduga mengatasnamakan orang dekat Kapolda dalam melakukan pengutipan atau pemerasan terhadap penambang emas di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu, (20/10/2025), Syamsul menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencemarkan nama baik pimpinan kepolisian dan institusi Polri.

“Ini pelanggaran yang sudah di luar batas dan dapat dijerat hukum atas pencemaran nama baik orang nomor satu di kepolisian daerah. Kami yakin Polres Nagan Raya mampu segera mengungkap dan menangkap pelakunya. Besar kemungkinan pelaku bukan orang luar daerah, jadi seharusnya tidak sulit untuk ditangkap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syamsul menilai peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa praktik setoran ilegal dari aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Nagan Raya memang terjadi. Menurutnya, hal tersebut menguatkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh yang sebelumnya telah menyoroti keberadaan tambang ilegal di sejumlah kabupaten.

“Kejadian ini membuktikan apa yang kami sampaikan selama ini bukan isapan jempol. Setoran gelap dari tambang ilegal itu nyata adanya. Kami minta Polres Nagan Raya tidak menunda proses hukum ini, karena bukti dan informasi sudah cukup jelas,” tambahnya.

Syamsul juga meminta agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan sejak awal hingga tuntas, agar masyarakat dapat memantau perkembangan serta memastikan adanya transparansi hukum.

Ia turut mendesak Polres Nagan Raya untuk menindak tegas seluruh aktivitas tambang emas ilegal, sesuai instruksi Presiden, Kapolri, dan Gubernur Aceh tentang penertiban tambang tanpa izin di seluruh Indonesia.

“Tambang emas ilegal di Nagan Raya sudah terlalu bebas hingga bisa membawa-bawa nama Polda Aceh. Selama ini kami belum pernah melihat adanya tindakan nyata dari Polres Nagan Raya untuk menertibkan tambang ilegal. Di kabupaten lain banyak Polres yang turun ke lapangan dan mempublikasikan kegiatannya, tapi di Nagan Raya seolah-olah tidak ada apa-apa. Padahal alat berat bebas keluar masuk dan penampung emas ilegal beroperasi terang-terangan,” ungkapnya.

Ia berharap momentum kasus ini dapat menjadi titik balik bagi aparat penegak hukum di Nagan Raya untuk membersihkan seluruh kegiatan ilegal, baik tambang emas maupun penjualan minyak ilegal yang selama ini diduga berlangsung bebas tanpa pengawasan.

“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun di Nagan Raya. Semua harus berjalan sesuai aturan dan hukum agar manfaatnya bisa dirasakan bersama oleh masyarakat,” pungkasnya.

Catatan media, sepak terjang pria yang bernama Putra tersebut turut mengancam mulai dari Aceh Jaya, Aceh Barat, hingga Nagan Raya melakukan pengancaman bila tidak menyetor sejumlah uang maka petambang emas akan dilakukan razia/penangkapan. (*)

Tinggalkan Balasan