Narasiterkini.com, Suka Makmue- Tim Pansus DPRK Nagan Raya selesaikan 11 Qanun dari 12 yang diajukan oleh Pemkab Nagan Raya.
Ketua Pansus Zulkarnain, SH mengatakan dari 12 Rancangan Qanun yang diajukan Pemkab, 10 telah dilakukan pembahasan, 1 Raqan tidak bisa dituntaskan pembahasannya yakni Raqan RTRW disebabkan beberapa materi yang substantif belum dapat di finalkan karena tidak didukung data dan dokumen yang lengkap, dan 1 Raqan ditarik kembali usulannya oleh Pemkab disebabkan tidak ada kesiapan dokumennya.
Sebanyak 12 Raqan, 5 Raqan diantaranya telah selesai di paripurnakan, dan 5 Raqan lagi sedang dalam tahap fasilitasi oleh Gubernur Aceh.
Namun pada prinsipnya, Tim Pansus DPRK telah menyelesaikan seluruh tugasnya membahas dengan tuntas terhadap 10 Raqan tersebut yakni;
1. Raqan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);
2. Raqan Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh
3. Raqan Tentang Saranan (Prasarana Sarana dan Utilita (psu umum).
4. Raqan Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanan APBK tahun 2024
5. Raqan Tentang Perubahan APBK Tahun 2025
6. Raqan Tentang APBK Tahun 2025
7. Raqan Tentang Ruang Terbuka Hijau
8. Raqan Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
9. Raqan RPJM 2025-2029
10. Raqan Tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
Lebih lanjut Zulkarnain memaparkan Qanun- Qanun tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Nagan Raya dalam menjalankan roda pemerintahan. (Ro)

