Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Semayam Keliling Rumah Disabilitas Salurkan Bantuan Sembako  Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

Daerah

Tim Pansus DPRK Nagan Raya Selesaikan Pembahasan 11 Qanun

badge-check


					Tim Pansus DPRK Nagan Raya Selesaikan Pembahasan 11 Qanun Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Tim Pansus DPRK Nagan Raya selesaikan 11 Qanun dari 12 yang diajukan oleh Pemkab Nagan Raya.

Ketua Pansus Zulkarnain, SH mengatakan dari 12 Rancangan Qanun yang diajukan Pemkab, 10 telah dilakukan pembahasan, 1 Raqan tidak bisa dituntaskan pembahasannya yakni Raqan RTRW disebabkan beberapa materi yang substantif belum dapat di finalkan karena tidak didukung data dan dokumen yang lengkap, dan 1 Raqan ditarik kembali usulannya oleh Pemkab disebabkan tidak ada kesiapan dokumennya.

Sebanyak 12 Raqan, 5 Raqan diantaranya telah selesai di paripurnakan, dan 5 Raqan lagi sedang dalam tahap fasilitasi oleh Gubernur Aceh.

Namun pada prinsipnya, Tim Pansus DPRK telah menyelesaikan seluruh tugasnya membahas dengan tuntas terhadap 10 Raqan tersebut yakni;
1. Raqan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);
2. Raqan Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh
3. Raqan Tentang Saranan (Prasarana Sarana dan Utilita (psu umum).
4. Raqan Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanan APBK tahun 2024
5. Raqan Tentang Perubahan APBK Tahun 2025
6. Raqan Tentang APBK Tahun 2025
7. Raqan Tentang Ruang Terbuka Hijau
8. Raqan Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
9. Raqan RPJM 2025-2029
10. Raqan Tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

Lebih lanjut Zulkarnain memaparkan Qanun- Qanun tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Nagan Raya dalam menjalankan roda pemerintahan. (Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

15 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir

14 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud 

14 Mei 2026 - 08:57 WIB

Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

12 Mei 2026 - 13:09 WIB

Trending di Daerah