Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026 PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir” Pencairan Dana Desa Tercepat, Gampong Lawa Batu Raih Penghargaan dari Pemkab Nagan Raya  Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit  Bupati TRK Instruksikan Rehabilitasi Irigasi Lung Tiga

Daerah

Tim Pansus DPRK Nagan Raya Selesaikan Pembahasan 11 Qanun

badge-check


					Tim Pansus DPRK Nagan Raya Selesaikan Pembahasan 11 Qanun Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Tim Pansus DPRK Nagan Raya selesaikan 11 Qanun dari 12 yang diajukan oleh Pemkab Nagan Raya.

Ketua Pansus Zulkarnain, SH mengatakan dari 12 Rancangan Qanun yang diajukan Pemkab, 10 telah dilakukan pembahasan, 1 Raqan tidak bisa dituntaskan pembahasannya yakni Raqan RTRW disebabkan beberapa materi yang substantif belum dapat di finalkan karena tidak didukung data dan dokumen yang lengkap, dan 1 Raqan ditarik kembali usulannya oleh Pemkab disebabkan tidak ada kesiapan dokumennya.

Sebanyak 12 Raqan, 5 Raqan diantaranya telah selesai di paripurnakan, dan 5 Raqan lagi sedang dalam tahap fasilitasi oleh Gubernur Aceh.

Namun pada prinsipnya, Tim Pansus DPRK telah menyelesaikan seluruh tugasnya membahas dengan tuntas terhadap 10 Raqan tersebut yakni;
1. Raqan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);
2. Raqan Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh
3. Raqan Tentang Saranan (Prasarana Sarana dan Utilita (psu umum).
4. Raqan Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanan APBK tahun 2024
5. Raqan Tentang Perubahan APBK Tahun 2025
6. Raqan Tentang APBK Tahun 2025
7. Raqan Tentang Ruang Terbuka Hijau
8. Raqan Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
9. Raqan RPJM 2025-2029
10. Raqan Tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

Lebih lanjut Zulkarnain memaparkan Qanun- Qanun tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Nagan Raya dalam menjalankan roda pemerintahan. (Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa

2 April 2026 - 18:20 WIB

Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026

1 April 2026 - 20:03 WIB

Pemberian Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026 | Foto : ist

PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir”

1 April 2026 - 15:45 WIB

Pencairan Dana Desa Tercepat, Gampong Lawa Batu Raih Penghargaan dari Pemkab Nagan Raya 

31 Maret 2026 - 11:35 WIB

Bupati TRK Instruksikan Rehabilitasi Irigasi Lung Tiga

30 Maret 2026 - 21:37 WIB

Trending di Daerah