Menu

Mode Gelap
Mantan Komisioner KIP Nagan Raya Dukung Penunjukan Komisaris Utama PT Pema Global Energi Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK Perkuat Adipura PUPR Aceh Barat Serahkan Kontainer ke DLH Dituding Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah, Pihak PT FBB Beri Klarifikasi Tak Kenal Libur, Bupati TRK Pastikan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana Sambut Kemenangan Penuh Kebahagiaan, Ribuan Masyarakat Nagan Raya Padati Jalan Pawai Akbar

Daerah

Sidak PETI, Polres Nagan Raya Bersama Tim Terpadu Musnahkan Gubuk dan Asbuk Diduga Milik Penambang Emas

badge-check


					Sidak PETI, Polres Nagan Raya Bersama Tim Terpadu Musnahkan Gubuk dan Asbuk Diduga Milik Penambang Emas Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersama unsur TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait melaksanakan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026).

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nagan Raya KOMPOL Rafi Darmawan, S.E., M.Si., sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan di Kecamatan Beutong.

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan: Laporan Informasi Nomor: LI-07/II/RES.5.5./2026/Reskrim, tanggal 05 Februari 2026 Surat Perintah Nomor: Sprin/137/II/OPS./2026, tanggal 06 Februari 2026

Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Nagan Raya yang dipimpin oleh Waka Polres Nagan Raya KOMPOL Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Sekira pukul 10.30 WIB, seluruh personel gabungan bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal, yakni Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dengan waktu tempuh perjalanan mencapai 4 hingga 6 jam.

 

Temuan dan Penindakan di Lokasi

Di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) unit alat penyaringan emas (asbuk) tanpa pemilik yang kemudian diamankan di Polsek Seunagan Timur. Selain itu, ditemukan pula beberapa jambo (tempat beristirahat) serta alat penyaringan emas lainnya di titik yang berbeda.

Sebagai langkah tegas, seluruh sarana penambangan ilegal tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar serta dipasang police line, guna mencegah agar tidak dapat digunakan kembali oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Sekira pukul 17.00 WIB, kegiatan patroli gabungan dalam rangka penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kabag Ops Polres Nagan Raya KOMPOL Rafi Darmawan, S.E., M.Si. menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata Polri dalam menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.

“Penertiban tambang emas ilegal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan di Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut arahan pimpinan serta perintah Bapak Presiden Republik Indonesia agar penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar KOMPOL Rafi Darmawan.

Lebih lanjut disampaikan, penindakan dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Nagan Raya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi mencegah terjadinya bencana alam yang lebih besar di masa mendatang.

Pasca terjadinya bencana banjir yang melanda beberapa provinsi, termasuk Provinsi Aceh, pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serius terhadap upaya perlindungan lingkungan, khususnya kawasan hutan. Di Kabupaten Nagan Raya, dampak kerusakan lingkungan sangat dirasakan, terutama di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan.

Kegiatan penertiban ini menjadi wujud sinergitas Polri, TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mantan Komisioner KIP Nagan Raya Dukung Penunjukan Komisaris Utama PT Pema Global Energi

29 Maret 2026 - 14:26 WIB

Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK

24 Maret 2026 - 20:36 WIB

Perkuat Adipura PUPR Aceh Barat Serahkan Kontainer ke DLH

24 Maret 2026 - 01:33 WIB

Meriahkan Idulfitri 1447 H, Bupati TRK Lepas Ribuan Peserta Pawai Takbiran

21 Maret 2026 - 02:58 WIB

Sebagian Wilayah Seunagan Timur Padam Listrik di Malam Takbiran

20 Maret 2026 - 22:12 WIB

Trending di Daerah