Narasiterkini.com, Suka Makmue, – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar Forum Group Discussion (FGD) pembahasan draft Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan transaksi non tunai (Cash Management System/CMS) dana desa pada pemerintah gampong. Kamis (2/4/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya dan diikuti berbagai pemangku kepentingan terkait pengelolaan keuangan desa.

FGD tersebut dihadiri Asisten I Pemerintahan Setdakab Nagan Raya Zulfikar, SH, pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram, Kepala Diskominfo Nagan Raya, Kepala BPKD, Bappeda, Inspektorat, Kabag Hukum, jajaran OPD/SKPK, P3MD, para camat, pendamping kecamatan, Forum Keuchik, serta Forum Tuha Peut Gampong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, M.Pd., MM, mengatakan bahwa draft Perbup transaksi non tunai telah rampung disusun dan selanjutnya disampaikan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk difasilitasi serta dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi regulasi resmi.
Menurutnya, penerapan transaksi non tunai pada pemerintah gampong merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, sejalan dengan arahan Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan.
“Penerapan transaksi non tunai dana desa bertujuan memastikan setiap rupiah yang digunakan pemerintah gampong tercatat secara jelas melalui rekening koran gampong di Bank Aceh Syariah,” ujar Said Mudhar.
Ia menjelaskan, melalui sistem CMS, seluruh transaksi keuangan gampong akan dilakukan secara digital melalui perbankan, sehingga proses pencatatan, pelaporan, dan pengawasan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.
Minimalkan Risiko Penyalahgunaan Dana Desa
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menilai sistem non tunai mampu meminimalisir kesalahan administrasi maupun potensi penyalahgunaan dana desa. Selain itu, aparatur gampong seperti keuchik dan bendahara akan lebih terlindungi dari persoalan hukum akibat kekeliruan pengelolaan keuangan.
“Dengan sistem ini, transaksi menjadi lebih tertib administrasi. Pengawasan juga lebih mudah dilakukan karena seluruh pergerakan dana tercatat secara digital,” tambahnya.
Langkah tersebut sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Nagan Raya Targetkan Jadi Pelopor di Aceh
Said Mudhar menyebutkan, saat ini Kabupaten Nagan Raya menjadi satu-satunya kabupaten di Aceh yang telah merampungkan draft regulasi pelaksanaan transaksi non tunai dana desa.
“Insyaallah Kabupaten Nagan Raya menjadi daerah pertama di Aceh yang menerapkan transaksi non tunai pada pemerintah gampong,” ungkapnya.
Ia berharap regulasi ini nantinya dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan sistem pengelolaan keuangan desa berbasis digital.
Bahas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026
Selain membahas draft Perbup transaksi non tunai, FGD juga membahas dua regulasi penting lainnya, yakni draft Perbup fokus penggunaan dana desa tahun 2026 serta draft Perbup alokasi dana gampong.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pengelolaan dana desa mulai dari perencanaan, pengalokasian hingga pelaksanaan di tingkat gampong.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap seluruh regulasi yang dibahas dapat segera ditetapkan sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan tepat waktu dan memberi dampak nyata bagi pembangunan serta perekonomian masyarakat gampong.(*)














