Narasiterkini.com, Meulaboh- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat, Selasa (26/7/2022) menggelar diskusi dengan tema ‘Peran Media dalam Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024′ yang berlangsung di Eva Sky Hotel, Meulaboh.
Ketua Panwaslih Aceh Barat, Romi Juliansyah menilai, peran media sangat penting dalam mengawal Pemilu mendatang.
Romi Juliansyah juga mengajak insan media di Aceh Barat agar menjadi partner dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, sebagai wadah penyampai informasi kepada masyarakat demi menjaga kualitas pelaksanaan Pemilu didua tahun mendatang.
“Diskusi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara Panwaslih dan media massa dalam pelaksanaan penyebaran informasi Pemilu yang baik dan akurat,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Barat, Romi Juliansyah kepada media Selasa (26/07/2022).
Sementara itu, Nyak Arif Fadhillah Syah Kordiv Hukum Humas dan Data Informasi Panwaslih Prov Aceh, yang menjadi narasumber diskusi mengatakan, pihaknya berkeyakinan potensi pelanggaran pemilu bisa dicegah dengan meningkatkan pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat yang di dalamnya termasuk media massa.
Masyarakat bukan saja diimbau beramai-ramai ke TPS tetapi juga ikut mengawasi setiap tahapan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran.
“Dalam konteks ini peran media sangat diharapkan agar bersinergi dengan pengawas pemilu,” katanya.
Sementara itu, Dimas Fuady Sekretaris PWI Aceh Barat yang juga menjadi Narasumber, menuturkan, setiap kali perhelatan pesta demokrasi Pemilu, pers menjadi salah satu unsur paling depan dalam melakukan fungsi pengawasan.
Sebagai media informasi, kata Dimas, pers harus menginformasikan berbagai hal tentang Pemilu, termasuk sosialisasi aturan maupun keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Dalam fungsinya sebagai media pendidikan, pers harus mampu memberikan informasi tentang pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar, serta memberikan informasi tentang tata cara dan strategi politik,” ujarnya.
Sebagai media kontrol, lanjut Dimas, pers wajib mengawasi pelaksanaan Pemilu, seperti terkait pelaksanaan jadwal dan waktu pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan, peserta, pemilih dan hasil Pemilu.
Pers harus bisa menyajikan informasi yang dapat menyejukkan dan memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antarpeserta Pemilu dan tim sukses, sehingga tidak menimbulkan perpecahan dalam kerangka kekeluargaan dan persaudaraan,” ungkapnya.
Peserta diskusi terdiri dari Ketua Panwaslih Aceh Barat, Romi Juliansyah kedua anggotanya, Nyak Arif Fadhillah Syah Kordiv Hukum Humas dan Data Informasi Panwaslih Prov Aceh, organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat, perwakilan Diskominsa Aceh Barat, dan sejumlah insan media. (RO)
Discussion about this post