• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Politik

Jejak Digital, Darmansyah Calon PJ Bupati Abdya Ternyata Ketua Sayap Partai Demokrat

by Arif NT
14 Agustus 2022
in Politik
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh- Tersimpan jejak digital, calon bursa PJ Bupati Abdya, Darmansyah pernah tercatat sebagai ketua sayap partai Demokrat, Minggu, (14/08).

RelatedPosts

Akis Jasuli Resmi Ditunjuk Jadi Ketua NasDem Kabupaten Sumenep

Akis Jasuli Resmi Ditunjuk Jadi Ketua NasDem Kabupaten Sumenep

9 Juni 2025
Zulkarnain Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai dari Laporan Irigasi, Akses Jalan Hingga Sengketa Pertanahan 

Zulkarnain Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai dari Laporan Irigasi, Akses Jalan Hingga Sengketa Pertanahan 

27 Mei 2025
Rauzatul Jannah: Karena Saya Perempuan Satu-satunya di DPRK Nagan Raya Maka Saya Perjuangkan Aspirasi untuk Perempuan dan Anak

Rauzatul Jannah: Karena Saya Perempuan Satu-satunya di DPRK Nagan Raya Maka Saya Perjuangkan Aspirasi untuk Perempuan dan Anak

6 Mei 2025
Load More

Seperti dikutip di laman www.ajnn.net Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyebutkan tindakan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Darmansyah yang menjabat sebagai Ketua Organisasi Sayap Partai Demokrat melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Tindakan yang dilakukan Darmansyah itu bentuk pelanggaran dan etika, karena kedudukannya sebagai pegawai negeri sudah tidak independen serta punya motif kepentingan lain untuk tujuan politik, padahal dalam UU nomor 5 tahun 2014 sudah dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) bahwa  Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” kata Askhalani, saat dihubungi AJNN, Rabu (8/9) kala itu.

Menutur Askhalani, jika Darmansyah sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka sanksinya Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) itu harus diberhentikan tidak hormat.

“Seharusnya ASN tidak melakukan politik praktis, ASN wajib bersikap netral dan tidak masuk dalam jaringan partai politik manapun, jika larangan itu tidak diindahkan sanksi berat sudah menanti,” ungkap Askhalani.

Askhalani menyebutkan, ASN merupakan pelayan publik dan menjadi milik masyarakat, namun jika ASN sudah masuk dalam salah satu parpol atau terlibat dalam lembaga partai politik maka tidak ada netralitas lagi pada ASN tersebut.

“KemenPAN-RB tidak melarang ASN masuk ke ormas, dengan catatan ormas tersebut tidak berkaitan dengan politik atau pun bentukan partai politik, untuk itu KASN harus melakukan investigasi dan memberikan sanksi dan BKN juga harus pro aktif melakukan telaah terhadap perilaku ASN yang berpolitik,” tutupnya. (*)

Sumber: www.ajnn.net

 

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Breakingnews, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Kini Telah Bebas

Breakingnews, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Kini Telah Bebas

26 Oktober 2022
Cinta Meunasah, Dandim Abdya Sumbang Material Untuk Mushola

Cinta Meunasah, Dandim Abdya Sumbang Material Untuk Mushola

24 Februari 2022
PUPR Aceh Barat Targetkan Penyediaan Air Bersih Capai 1.976 Untuk Rumah Tangga Miskin

PUPR Aceh Barat Targetkan Penyediaan Air Bersih Capai 1.976 Untuk Rumah Tangga Miskin

25 Mei 2024

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue