Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Politik

Jejak Digital, Darmansyah Calon PJ Bupati Abdya Ternyata Ketua Sayap Partai Demokrat

badge-check


					Jejak Digital, Darmansyah Calon PJ Bupati Abdya Ternyata Ketua Sayap Partai Demokrat Perbesar

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh- Tersimpan jejak digital, calon bursa PJ Bupati Abdya, Darmansyah pernah tercatat sebagai ketua sayap partai Demokrat, Minggu, (14/08).

Seperti dikutip di laman www.ajnn.net Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyebutkan tindakan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Darmansyah yang menjabat sebagai Ketua Organisasi Sayap Partai Demokrat melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Tindakan yang dilakukan Darmansyah itu bentuk pelanggaran dan etika, karena kedudukannya sebagai pegawai negeri sudah tidak independen serta punya motif kepentingan lain untuk tujuan politik, padahal dalam UU nomor 5 tahun 2014 sudah dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) bahwa  Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” kata Askhalani, saat dihubungi AJNN, Rabu (8/9) kala itu.

Menutur Askhalani, jika Darmansyah sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka sanksinya Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) itu harus diberhentikan tidak hormat.

“Seharusnya ASN tidak melakukan politik praktis, ASN wajib bersikap netral dan tidak masuk dalam jaringan partai politik manapun, jika larangan itu tidak diindahkan sanksi berat sudah menanti,” ungkap Askhalani.

Askhalani menyebutkan, ASN merupakan pelayan publik dan menjadi milik masyarakat, namun jika ASN sudah masuk dalam salah satu parpol atau terlibat dalam lembaga partai politik maka tidak ada netralitas lagi pada ASN tersebut.

“KemenPAN-RB tidak melarang ASN masuk ke ormas, dengan catatan ormas tersebut tidak berkaitan dengan politik atau pun bentukan partai politik, untuk itu KASN harus melakukan investigasi dan memberikan sanksi dan BKN juga harus pro aktif melakukan telaah terhadap perilaku ASN yang berpolitik,” tutupnya. (*)

Sumber: www.ajnn.net

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

25 Juli 2026 - 20:04 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

17 Juni 2026 - 17:59 WIB

Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

15 Juni 2026 - 12:51 WIB

Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat

13 Juni 2026 - 18:08 WIB

Trending di Politik