• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkait PERBUP PILCHIKSUNG Aceh Barat, Begini Penilaian Dr.Fajran Zain

by Redaksi
2 September 2022
in Daerah, Politik
0
Dr.Fajran Zain

Dr.Fajran Zain

8.1k
SHARES

Narasiterkini. com, Meulaboh – Pelaksanaan pemilihan Keuchik Secara langsung (PILCHIKSUNG) kabupaten Aceh barat rencana dilangsungkan pada 11 September 2022 mendatang, adapun acuan regulasi yang akan digunakan yaitu Peraturan Bupati (PERBUP).

Namun aturan tersebut diduga banyak menyimpang dengan Qanun dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI), terkait hal tersebut begini penjelasan pengamat kebijakan pemerintah Dr Fajran Zain dari Aceh Institut

RelatedPosts

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

27 Juni 2025
Load More

Saat dimintai tanggapan terkait regulasi Pilchiksung di kabupaten Aceh barat, Direktur Aceh Institut Dr. Fajran Zain kepada media Jum’at (2/9/2022) mengatakan, berdasarkan amatan di beberapa daerah lain di Aceh maupun di luar, kabupaten yang dinahkodai Ramli.MS agak berbeda model pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat Gampong

Di Aceh Barat terdapat PJ yang ikut dalam kontestasi, karena seyangnya penjabat Keuchik itu penyelenggara demi suksesnya proses politik, seperti PJ Bupati, tidak dibenarkan dia ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena ada peluang terlibat manipulasi

” Dimasa dia menjabat PJ maka akan mengkapilitasi guna mempersiapkan dirinya untuk maju sebagai pemimpin definitif nanti, mandat PJ dalam Surat Keputusan (SK) sebagai penyelenggara guna menyukseskan masa transisi demokrasi ” kata Alumni S2 Amerika dan Australia itu

Ditanya kalau ada PJ Keuchik selera untuk maju apa harus mundur apa cuti. Fajran dengan tegas mengatakan ya harus mundur , mundur karena jangan dijadikan jabatan sebagai batu loncatan bagi dia, pernah ada closul di Negara-Indonesia misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh cuti jika ingin maju sebagai kontestan politik boleh cuti, namun lima tahun terakhir aturan itu sudah diganti, jika mau maju sebagai konstelasi politik maka harus mundur total, begitu juga dengan PJ Keuchik, terangnya

” PJ.Keuchik itu statusnya dibawah tekanan, harus mendengar arahan, maka bila dia maju dan terpilih maka akan terancam jabatannya nanti” tegas Fajran mengingatkan

Sebenarnya kalau pemerintah Gampong mendukung aspek Netralitas dan kebersihan, maka idealnya PJ Keuchik tidak maju, tugas dia hanya mengendalikan proses pemilihan, bila PJ ini juga selera untuk maju maka bukan cuti api mundur total. Memang agak lucu proses Pilchiksung di Aceh Barat ini tidak ada di daerah lain, ungkap aktifis reformasi tersebut

Terkait penggunaan anggaran Gampong , Fajran menambahkan, ini yang perlu dilihat, pos mana diambil karena tidak ada dalam nomenklatur kalaupun ada biayanya tidak besar-besar sedangkan biaya Pilchiksung itu besar, bukan apa-apa bila anggaran digunakan tidak berdasarkan nomenklatur maka potensinya pidana

Proses penggunaan anggaran tidak berbasis nomenklatur yang telah ada maka berpotensi mempidanakan Keuchik-keuchik, akan ada temuan nantinya baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat, terang staf DPR RI itu

“Bila ada satu dan lain hal Inspektorat melakukan pemeriksaan kan Keuchik kenak, sementara pada hari ini mereka tidak bisa melawan perintah pak Bupati,
Harus melaksanakan tapi kemudian dasar hukum ada tidak nampak bupati Aceh barat tidak siap sebenarnya bila siap dari dulu sudah dianggarkan dana” pungkas Fajran

Sementara mesti menuai berbagai kritikan baik dari pemerhati kebijakan maupun anggota Legeslatif, sepertinya pemerintah tidak memperdulikan itu, tahapan pelaksanaan Pilchiksung terus berjalan, informasi di peroleh dari para camat saat ini sudah memasuki tahapan penyampaian visi-misi, disusul penarikan undian, kompanye dan pemilihan. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Pimpinan Polda Aceh Apresiasi Polisi yang Bertugas dalam Pengamanan TPS dan Kotak Suara Pemilu 2024

Pimpinan Polda Aceh Apresiasi Polisi yang Bertugas dalam Pengamanan TPS dan Kotak Suara Pemilu 2024

15 Februari 2024

Open Turnamen Catur Kuala Pesisir Cup 1 Usai, PT. UND : Kami Konsisten Mendukung Aktivitas Positif Kepemudaan

30 Mei 2022
Disbudparpora Nagan Raya Latih Pengurus Cabor Tentang Manajemen Olahraga

Disbudparpora Nagan Raya Latih Pengurus Cabor Tentang Manajemen Olahraga

29 Maret 2021

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue