Narasiterkini. com, Meulaboh – Pelaksanaan pemilihan Keuchik Secara langsung (PILCHIKSUNG) kabupaten Aceh barat rencana dilangsungkan pada 11 September 2022 mendatang, adapun acuan regulasi yang akan digunakan yaitu Peraturan Bupati (PERBUP).
Namun aturan tersebut diduga banyak menyimpang dengan Qanun dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI), terkait hal tersebut begini penjelasan pengamat kebijakan pemerintah Dr Fajran Zain dari Aceh Institut
Saat dimintai tanggapan terkait regulasi Pilchiksung di kabupaten Aceh barat, Direktur Aceh Institut Dr. Fajran Zain kepada media Jum’at (2/9/2022) mengatakan, berdasarkan amatan di beberapa daerah lain di Aceh maupun di luar, kabupaten yang dinahkodai Ramli.MS agak berbeda model pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat Gampong
Di Aceh Barat terdapat PJ yang ikut dalam kontestasi, karena seyangnya penjabat Keuchik itu penyelenggara demi suksesnya proses politik, seperti PJ Bupati, tidak dibenarkan dia ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena ada peluang terlibat manipulasi
” Dimasa dia menjabat PJ maka akan mengkapilitasi guna mempersiapkan dirinya untuk maju sebagai pemimpin definitif nanti, mandat PJ dalam Surat Keputusan (SK) sebagai penyelenggara guna menyukseskan masa transisi demokrasi ” kata Alumni S2 Amerika dan Australia itu
Ditanya kalau ada PJ Keuchik selera untuk maju apa harus mundur apa cuti. Fajran dengan tegas mengatakan ya harus mundur , mundur karena jangan dijadikan jabatan sebagai batu loncatan bagi dia, pernah ada closul di Negara-Indonesia misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh cuti jika ingin maju sebagai kontestan politik boleh cuti, namun lima tahun terakhir aturan itu sudah diganti, jika mau maju sebagai konstelasi politik maka harus mundur total, begitu juga dengan PJ Keuchik, terangnya
” PJ.Keuchik itu statusnya dibawah tekanan, harus mendengar arahan, maka bila dia maju dan terpilih maka akan terancam jabatannya nanti” tegas Fajran mengingatkan
Sebenarnya kalau pemerintah Gampong mendukung aspek Netralitas dan kebersihan, maka idealnya PJ Keuchik tidak maju, tugas dia hanya mengendalikan proses pemilihan, bila PJ ini juga selera untuk maju maka bukan cuti api mundur total. Memang agak lucu proses Pilchiksung di Aceh Barat ini tidak ada di daerah lain, ungkap aktifis reformasi tersebut
Terkait penggunaan anggaran Gampong , Fajran menambahkan, ini yang perlu dilihat, pos mana diambil karena tidak ada dalam nomenklatur kalaupun ada biayanya tidak besar-besar sedangkan biaya Pilchiksung itu besar, bukan apa-apa bila anggaran digunakan tidak berdasarkan nomenklatur maka potensinya pidana
Proses penggunaan anggaran tidak berbasis nomenklatur yang telah ada maka berpotensi mempidanakan Keuchik-keuchik, akan ada temuan nantinya baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat, terang staf DPR RI itu
“Bila ada satu dan lain hal Inspektorat melakukan pemeriksaan kan Keuchik kenak, sementara pada hari ini mereka tidak bisa melawan perintah pak Bupati,
Harus melaksanakan tapi kemudian dasar hukum ada tidak nampak bupati Aceh barat tidak siap sebenarnya bila siap dari dulu sudah dianggarkan dana” pungkas Fajran
Sementara mesti menuai berbagai kritikan baik dari pemerhati kebijakan maupun anggota Legeslatif, sepertinya pemerintah tidak memperdulikan itu, tahapan pelaksanaan Pilchiksung terus berjalan, informasi di peroleh dari para camat saat ini sudah memasuki tahapan penyampaian visi-misi, disusul penarikan undian, kompanye dan pemilihan. (RO)
Discussion about this post