Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Seremonial

Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Dan Verifikasi Calon Penerima Bantuan

badge-check


					Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Dan Verifikasi Calon Penerima Bantuan Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya umumkan hasil seleksi administrasi dan verifikasi calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dan Santri dari keluarga kurang mampu tahun Anggaran 2023. Senin (19/09/2022)

Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham SE melalui Sekretaris Daerah, Ir.H.Ardimartha menyampaikan berdasarkan hasil seleksi administrasi oleh panitia seleksi beberapa waktu lalu, bahwa telah keluar hasil verifikasi tentang nama-nama mahasiswa maupun santri yang dinyatakan telah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa calon penerima bantuan biaya pendidikan tersebut yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan yang tidak memenuhi syarat administrasi agar mempedomani ketentuan sebagai berikut :

1. Bagi calon penerima yang dinyatakan memenuhi syarat tidak perlu menyerahkan dokumen berkas fisik asli dan dapat menunggu pengumuman selanjutnya dari panitia.

2. Bagi calon penerima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan SANGGAHAN kepada Panitia di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Nagan Raya dengan membawa dokumen berkas fisik asli dan berkas pendukung lainnya yang dapat mempengaruhi hasil seleksi.

3. Penyampaian berkas fisik asli dan SANGGAHAN dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Pengumuman ini dikeluarkan.

4. Apabila calon penerima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak menyampaikan berkas fisik asli dan tidak melakukan SANGGAHAN dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka terhadap calon penerima yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak menerima bantuan biaya pendidikan.

5. Bahwa penyaluran Bantuan Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa berprestasi dan Santri dari Keluarga Kurang Mampu akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan panitia akan mengeluarkan Pengumuman selanjutnya untuk penetapan nama-nama yang berhak menerima bantuan biaya pendidikan.

Berikut link pengumuman hasil seleksi dan verifikasi bagi Mahasiswa dan Santri : https://www.naganrayakab.go.id/download/187734-pengumuman-beasiswa-mahasiswa-dan-santri-tahun-2022 (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Anak Anak Ramaikan Perlombaan di Lapangan Mako Brimob Batalyon C Pelopor

19 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Support Kegiatan HUT Nagan Raya PT Beurata Subur Persada Dapat penghargaan dari Bupati 

22 Juli 2026 - 12:07 WIB

Berkomitmen Salurkan CSR dan Support HUT Nagan, PT Socfindo Seunagan dan Socfindo Seumayam Kembali Dapat Penghargaan Bupati 

22 Juli 2026 - 09:18 WIB

Stand DPMGP4 Edukatif dan Efektif Promosikan Potensi Gampong, Ketua DPD MKGR Nagan Raya Beri Apresiasi 

21 Juli 2026 - 13:30 WIB

Trending di Seremonial