Menu

Mode Gelap
Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar

Seremonial

Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Dan Verifikasi Calon Penerima Bantuan

badge-check


					Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Dan Verifikasi Calon Penerima Bantuan Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya umumkan hasil seleksi administrasi dan verifikasi calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dan Santri dari keluarga kurang mampu tahun Anggaran 2023. Senin (19/09/2022)

Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham SE melalui Sekretaris Daerah, Ir.H.Ardimartha menyampaikan berdasarkan hasil seleksi administrasi oleh panitia seleksi beberapa waktu lalu, bahwa telah keluar hasil verifikasi tentang nama-nama mahasiswa maupun santri yang dinyatakan telah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa calon penerima bantuan biaya pendidikan tersebut yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan yang tidak memenuhi syarat administrasi agar mempedomani ketentuan sebagai berikut :

1. Bagi calon penerima yang dinyatakan memenuhi syarat tidak perlu menyerahkan dokumen berkas fisik asli dan dapat menunggu pengumuman selanjutnya dari panitia.

2. Bagi calon penerima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan SANGGAHAN kepada Panitia di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Nagan Raya dengan membawa dokumen berkas fisik asli dan berkas pendukung lainnya yang dapat mempengaruhi hasil seleksi.

3. Penyampaian berkas fisik asli dan SANGGAHAN dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Pengumuman ini dikeluarkan.

4. Apabila calon penerima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak menyampaikan berkas fisik asli dan tidak melakukan SANGGAHAN dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka terhadap calon penerima yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak menerima bantuan biaya pendidikan.

5. Bahwa penyaluran Bantuan Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa berprestasi dan Santri dari Keluarga Kurang Mampu akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan panitia akan mengeluarkan Pengumuman selanjutnya untuk penetapan nama-nama yang berhak menerima bantuan biaya pendidikan.

Berikut link pengumuman hasil seleksi dan verifikasi bagi Mahasiswa dan Santri : https://www.naganrayakab.go.id/download/187734-pengumuman-beasiswa-mahasiswa-dan-santri-tahun-2022 (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Grand Opening, Bupati TRK Ikut Peusijuk MJD Kupi Nagan Raya 

29 April 2026 - 12:47 WIB

Antisipasi Banjir-Longsor di Musim Hujan, Kapolres Abdya Siagakan Ratusan Personel

14 April 2026 - 18:16 WIB

Rombongan Ny. Principal Director Berkunjung ke Socfindo kebun Seumayam, Camat Darul Makmur Sampaikan Apresiasi 

11 April 2026 - 10:58 WIB

Kemeriahan Sambut Peringatan Ultah, Ini Agenda HUT Ke-24 Kabupaten Abdya

9 April 2026 - 17:09 WIB

Rombongan KISS Berbagi Ilmu Pembuatan Tempe Higienis dengan Ibu-ibu PKK di Socfindo Kebun Seunagan

8 April 2026 - 19:51 WIB

Trending di Seremonial