Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Seremonial

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Bersama Lembaga Masyarakat Dan Dunia Usaha

badge-check


					Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Bersama Lembaga Masyarakat Dan Dunia Usaha Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya gelar rapat Kemitraan dengan Lembaga Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Nagan Raya.

Rapat tersebut beragendakan persamaan persepsi antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dengan Lembaga Masyarakat dalam mengembangkan kabupaten layak anak.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten setempat, Jum’at (21/10/2022) dibuka oleh Pj. Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP. S.Sos.,M.Si yang diwakili Sekretaris Daerah, Ir.H.Ardimartha.

Dalam sambutannya, Ardimartha mengatakan anak merupakan tumpuan harapan bangsa, generasi emas penerus bangsa, sebagaimana yang dijelaskan dalam Perpres Nomor 25 tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/kota Layak Anak.

Tak hanya itu, lanjut Ardi, KLA juga diperkuat dengan beberapa peraturan lainnya seperti, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/kota Layak Anak, kemudian Peraturan PPPA RI Nomor 13 tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/kota Layak Anak dan Peraturan Menteri PPPA RI Nomor 14 tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/kota Layak Anak.

Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ardimartha menambahkan.

Selain itu, lanjut Ardi, KLA merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat implementasi konvensi hak anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi dan kebijakan layak anak. Ungkapnya.

KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak dengan melakukan kolaborasi pemerintah, masyarakat dan CSR. Jelas Sekda.

“Tugas melindungi anak Indonesia bukan hanya menjadi tugas pemerintah saja, namun masyarakat pun memiliki kewajiban yang sama, dan pemerintah harus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan dalam menangani persoalan anak dan melindungi anak Indonesia,” ujar Sekda.

Kepada dunia usaha, Ardi meminta, harus ikut berpartisipasi dalam mendukung KLA ini, peran perusahaan atau dunia usaha dalam pengembangan kabupaten layak anak bukan hanya sekedar tanggung jawab sosial saja, tetapi juga bagaimana kebijakan perusahaan dapat pro terhadap anak. Paparnya.

“Pemkab Nagan Raya terus mendorong partisipasi publik khususnya lembaga masyarakat dan dunia usaha dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di daerah guna meningkatkan Kabupaten Nagan Raya sebagai kabupaten layak anak dengan predikat pratama menjadi madya,” pungkas Sekda.

Sebelumnya Kepala Bappeda setempat, Rahmatullah S.STP., M.Si yang diwakili Kabid PSDMK Bappeda Muhammad Ar’rafi S.kel.,M.Sc melaporkan kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari yaitu pada hari Jum’at tgl 21 Oktober 2022.

Kegiatan ini akan dibagi dalam dua sesi yang pertama sesi dengan lembaga masyarakat dan yang kedua dengan dunia usaha. Jelas Ar’rafi.

Tujuan kegiatan ini menurutnya, untuk mewujudkan Kabupaten Nagan Raya sebagai kabupaten layak anak dengan predikat madya melalui pemenuhan indikator kabupaten layak anak sesuai dengan Peraturan Kementerian PPPA RI Nomor 12 tahun 2011.

Adapun peserta kegiatan terdiri dari
ketua/perwakilan lembaga masyarakat yang beraktifitas di Nagan Raya dan perwakilan perusahaan yang beraktifitas di Kabupaten Nagan Raya, dengan jumlah peserta lebih kurang 100 orang. Tutup Ar’rafi.

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang di moderatori oleh Teuku Antoni SE.,M.Sc dengan Narasumber Amrina habibi, SH., MH, yang merupakan Kabid Pemenuhan Hak Anak pada DP3A Aceh. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Anak Anak Ramaikan Perlombaan di Lapangan Mako Brimob Batalyon C Pelopor

19 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Support Kegiatan HUT Nagan Raya PT Beurata Subur Persada Dapat penghargaan dari Bupati 

22 Juli 2026 - 12:07 WIB

Berkomitmen Salurkan CSR dan Support HUT Nagan, PT Socfindo Seunagan dan Socfindo Seumayam Kembali Dapat Penghargaan Bupati 

22 Juli 2026 - 09:18 WIB

Stand DPMGP4 Edukatif dan Efektif Promosikan Potensi Gampong, Ketua DPD MKGR Nagan Raya Beri Apresiasi 

21 Juli 2026 - 13:30 WIB

Trending di Seremonial