Narasiterkini.com, Blangpidie – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Darmansah S.Pd MM melalui Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya drh. Nasruddin memerintahkan tim untuk melakukan pengecekan dan pemantauan secara langsung kios-kios pengecer pupuk bersubsidi, hal tersebut disampaikan, Kamis (27/10/2022).
Perintah pengecekan dan pengawasan lapangan terhadap kios-kios pengecer pupuk bersubsidi oleh Kepala Distanpan Abdya, kepada tim yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3), setelah beredar informasi perihal penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) kepada masyarakat beberapa waktu lalu.
“Benar, hari ini kita turun ke lapangan, sesuai arahan Pj Bupati yang memerintahkan kami dan KP3 untuk melakukan cek lapangan atau mengunjungi langsung kios-kios resmi di Kecamatan-kecamatan,” katanya.
Kadis menjelaskan bahwa pengcekan dan pengawasan ke seluruh kios-kios eceran dalam kabupaten Abdya dibagi dalam empat (4) tim KP3, hal tersebut guna mengetahui penyebab permasalah muncul di masyarakat dan pembinaan terhadap pemilik agar tidak melakukan kesalahan dalam penjualan pupuk bersubsidi.
“Ada empat Tim dari KP3 yang turun hari ini dengan wilayah masing-masing, Tim Satu di wilayah Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Kecamatan Jemumpa. Tim Dua untuk wilayah Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee. Tim Tiga, ke wilayah kecamatan Setia dan Tangan-tangan. Tim Empat Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil,” jelasnya.
Pada saat turun ke lapangan, petugas KP3 menanyakan perihal persoalan yang mencuat kepublik belakangan ini, dari hal kesediaan pupuk, harga hingga jumlah RDKK yang dilayani pera pengencer pupuk subsidi tersebut.
“Tadi saat turun ke lapangan, petugas juga memberikan form kuisioner berbentuk berita acara kepada pemilik kios atau pengencer. Itu wajib di isi,” ucapnya.
Pantauan dilapangan, dalam form berita acara tersebut terdapat beberapa pertanyaan seperti, keterangan kios pupuk bersubsidi, HET, adanya RDKK, adanya Log Book atau data pembelian, balensnya antara RDKK, Log Book dan Faktur hingga ketersediaan laporan bulanan di kios pengencer tersrbut.
“Pengecekan lapangan ini, sesuai arahan pimpinan, akan dilakukan satu kali akhir bulan Oktober ini dan bulan yang akan datang minimal dua kali, kemudian hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati, jika ada temuan di lapangan maka perintah bupati kios tersebut akan mendapatkan sanksi serta mencabut izinnya,” sebutnya.
Discussion about this post