Narasiterkini.com, Suka Makmue- Terungkap Angka Pernikahan Dini tinggi di Nagan Raya, catatan yang diperoleh Media ini terkait Pernikahan Dini (dispensasi) capai Angka 28 Anak di Tahun 2022.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Irkham Soderi, SH.I.,MH.I melalui Humas, Afif Waldi, SH.I kepada Narasiterkini.com, Selasa, (29/11/2022) menjelaskan faktor utama yaitu ketidaktahuan masyarakat terhadap perubahan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 maka umur Pernikahan digeser dari umur 16 tahun untuk Perempuan menjadi 19 tahun baik Perempuan dan Laki-laki.
“Sehingga Sosialisasi itu penting, Peraturan Pemerintah karena masyarakat tahunya Umur 16 tahun sudah bisa dinikahkan. ini tugas Dinsos, BKKBN maupun Kankemenag untuk mensosialisasikan batas umur bisa Menikah,” terang Humas Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Afif Waldi.
“Kita terkadang enggan mengeluarkan Surat Dispensasi Pernikahan (memikirkan kepentingan terbaik Anak) bahkan setelah adanya Sosialisasi ada juga Orangtua yang menunda Pernikahan Anaknya,” tambahnya.
Selain faktor ketidaktahuan, adanya perubahan Peraturan Pemerintah tentang batasan Umur yang diperbolehkan untuk Menikah, faktor lain terjadinya Pernikahan Dini di Nagan Raya adalah Anak Korban Broken Home, kedua orangtuanya tidak lagi mengasuh Anak sehingga Anak Dinikahkan secara dini. hal lain yang membuat Pernikahan Dini itu terjadi karena Anak tidak melanjutkan Pendidikan dan anak dari Keluarga Kurang Mampu secara Ekonomi.
Adapun kasus lengkap yang masuk di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue adalah sebagai berikut, Putusan Ahli Waris 28 Kasus masuk, Itsbat Nikah 190, Dispensasi 28, Perwalian 9, Cerai Gugat 175, Cerai Talak 76, Harta Bersama 2, Wali Adhal 1, Kewarisan 2, Pengangkatan Anak 1, Pemeliharaan Anak 1 dan Jinayat 10 Kasus dengan jumlah keseluruhan Kasus masuk 523 Kasus. (*)
Editor : Hamdani
Discussion about this post