Narasiterkini.com, Blangpidie- Masyarakat Gampong Padang Kawa Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dihebohkan dengan selebaran Surat Edaran mengatasnamakan Pemerintahan Gampong (Lembaga Adat) dan Lembaga Hukum (Pemuka Agama) Gampong setempat, kejadian ini menghebohkan Warga sejak pagi Minggu (08/01/2023).
Surat edaran khusus tersebut tanpa jelas Tuan pemiliknya, namun Surat Siluman itu mengatasnamakan Lembaga Pemerintahan Gampong dan Lembaga Hukum Agama yakni, Perangkat Pemuka Agama Gampong Padang Kawa. Dimana tercantum sebanyak Dua Poin terkait perintah agar mematuhi segala Peraturan dan Keputusan Lembaga Adat dan Lembaga Hukum Gampong Padang Kawa, serta kepada seluruh masyarakat Gampong Padang Kawa agar tidak melakukan kritikan terhadap Pemerintahan Gampong Padang Kawa di tempat-tempat umum.
Adapun Oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Gampong dan Lembaga keagamaan itu menuding sebanyak Tujuh (7) Keturunan atau Keluarga Besar masing-masing telah melakukan Provokator atau Pengacau Roda Pemerintahan Gampong Padang Kawa selama ini, sehingga dianggap penting untuk diingatkan secara tegas.
“Kami atas nama Lembaga Adat dan Hukum Gampong Padang Kawa menyatakan dengan tegas kepada orang-orang yang tercantum dibawah ini,” tulis Oknum yang tidak bertanggung jawab itu.
Berikut nama-nama hingga keturunannya yang dituding sebagai Provokator dan Pengacau di Gampong Padang Kawa selama ini :
1. Seluruh Keturunan dari Keuchik Mak Ali (mantan Keuchik M. Ali),
2. Seluruh Keturunan dari Keuchik Nuaja (mantan Keuchik Nuaja),
3. Seluruh Keturunan dari Keuchik Mak Jadam (mantan Keuchik M. Jadam),
4. Seluruh Keturunan dari Keuchik Ibrahim (mantan Keuchik Ibrahim),
5. Seluruh Keturunan dari Tukang Usuh (Tukang M. Yusuf),
6. Sebahagian Keturunan Poya Mak Sandan (M. Sandan),
7. Seluruh Keturunan Poya Labuhan Haji/Bustami.
“Nama tersebut diatas adalah orang-orang Provokator dan Pengacau,” tulisnya.
Diakhir Penulisan Surat Siluman tersebut disampaikan, bagi seluruh Keturunan yang disebut diatas dipersilahkan untuk keluar dan meninggalkan Gampong Padang Kawa jika tidak menerima segala Aturan dan Keputusan-keputusan dari Lembaga Adat dan Lembaga Hukum Agama Gampong setempat.
“Bila anda-anda tidak menerima dan keberatan dengan Keputusan ini maka anda-anda silahkan keluar dari Desa Padang Kawa,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Keuchik Padang Kawa belum berhasil dikonfirmasi. (Taufik)
Editor : Hamdani
Discussion about this post