Menu

Mode Gelap
Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie

Daerah

Pemkab Aceh Selatan Bahas Trayek Batas Kawasan Hutan Aceh Selatan bersama BKPHTL Wilayah XVIII Banda Aceh

badge-check


					Pemkab Aceh Selatan Bahas Trayek Batas Kawasan Hutan Aceh Selatan bersama BKPHTL Wilayah XVIII Banda Aceh Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, yang diwakili Asisten Administrasi Umum, H. Halimuddin, SH., MH, menghadiri Kegiatan Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Aceh Selatan bersama dengan BKPHTL Wilayah XVIII Banda Aceh yang bertempat di Aula Hotel Dian Rana Tapaktuan. Kamis, (09/02/2023).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kadis Lingkungan Hidup beserta jajarannya, Camat, Tokoh Masyarakat serta Imum Mukim, dan undangan lainnya.

Asisten bidang Administrasi Umum, H. Halimuddin, SH., MH, mengatakan Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan Kabupaten Aceh Selatan yang dilaksanakan pada kesempatan ini merupakan Rangkaian Kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan.

“Pembahasan dan Pengesahan Peta Trayek Batas Kawasan Hutan, kemudian Pemancangan Batas Sementara, Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara, Inventarisasi, Identifikasi dan Penyelesaian Hak-hak Pihak Ketiga, selanjutnya Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara Tata Batas Sementara serta Peta Lampiran Tata Batas Pemasangan Tanda Batas dan Pengukuran Batas Pemetaan Hasil Penataan Batas,” ucap Halimuddin.

“Pengukuhan Kawasan Hutan yang diselenggarakan oleh Menteri yang membidangi urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan untuk memberikan kepastian Hukum mengenai Status, Fungsi, Letak, Batas dan Luas Kawasan Hutan,” ujar Beliau

“Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII Banda Aceh akan melaksanakan Penataan Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Aceh Selatan sepanjang ± 267,98 km yang terdiri dari 267,90 km Batas Alam dan 0,08 km Batas Buatan,” tambah Halimuddin.

“Kami berharap, melalui Rapat pada hari ini Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Aceh Selatan dapat memutuskan hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta Menandatangani Berita Acara Hasil Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan beserta Lampirannya berupa Peta Trayek Batas Kawasan Hutan Kabupaten Aceh Selatan yang nantinya akan menjadi Acuan dalam Pelaksanaan Kegiatan Penataan Batas yang selanjutnya dilakukan Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi hak-hak Pihak Ketiga,” tutup Halimuddin. (RO)

Editor : Hamdani

Sumber : Diskominfosan Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

10 Mei 2026 - 11:14 WIB

PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang

10 Mei 2026 - 08:43 WIB

FORJIAS berbagi Ilmu dengan Pelajar MAN 4 Aceh Selatan, Belajar Bijak Bermedia dan Lawan Hoaks Bersama 

9 Mei 2026 - 20:05 WIB

Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh 

8 Mei 2026 - 14:56 WIB

Trending di Daerah