Menu

Mode Gelap
Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat  Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

Daerah

Pemkab Aceh Selatan Bahas Trayek Batas Kawasan Hutan Aceh Selatan bersama BKPHTL Wilayah XVIII Banda Aceh

badge-check


					Pemkab Aceh Selatan Bahas Trayek Batas Kawasan Hutan Aceh Selatan bersama BKPHTL Wilayah XVIII Banda Aceh Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, yang diwakili Asisten Administrasi Umum, H. Halimuddin, SH., MH, menghadiri Kegiatan Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Aceh Selatan bersama dengan BKPHTL Wilayah XVIII Banda Aceh yang bertempat di Aula Hotel Dian Rana Tapaktuan. Kamis, (09/02/2023).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kadis Lingkungan Hidup beserta jajarannya, Camat, Tokoh Masyarakat serta Imum Mukim, dan undangan lainnya.

Asisten bidang Administrasi Umum, H. Halimuddin, SH., MH, mengatakan Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan Kabupaten Aceh Selatan yang dilaksanakan pada kesempatan ini merupakan Rangkaian Kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan.

“Pembahasan dan Pengesahan Peta Trayek Batas Kawasan Hutan, kemudian Pemancangan Batas Sementara, Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara, Inventarisasi, Identifikasi dan Penyelesaian Hak-hak Pihak Ketiga, selanjutnya Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara Tata Batas Sementara serta Peta Lampiran Tata Batas Pemasangan Tanda Batas dan Pengukuran Batas Pemetaan Hasil Penataan Batas,” ucap Halimuddin.

“Pengukuhan Kawasan Hutan yang diselenggarakan oleh Menteri yang membidangi urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan untuk memberikan kepastian Hukum mengenai Status, Fungsi, Letak, Batas dan Luas Kawasan Hutan,” ujar Beliau

“Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII Banda Aceh akan melaksanakan Penataan Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Aceh Selatan sepanjang ± 267,98 km yang terdiri dari 267,90 km Batas Alam dan 0,08 km Batas Buatan,” tambah Halimuddin.

“Kami berharap, melalui Rapat pada hari ini Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Aceh Selatan dapat memutuskan hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta Menandatangani Berita Acara Hasil Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan beserta Lampirannya berupa Peta Trayek Batas Kawasan Hutan Kabupaten Aceh Selatan yang nantinya akan menjadi Acuan dalam Pelaksanaan Kegiatan Penataan Batas yang selanjutnya dilakukan Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi hak-hak Pihak Ketiga,” tutup Halimuddin. (RO)

Editor : Hamdani

Sumber : Diskominfosan Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat 

29 Juni 2026 - 17:26 WIB

DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media

28 Juni 2026 - 17:43 WIB

Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh

27 Juni 2026 - 18:08 WIB

Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan

27 Juni 2026 - 17:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum