Narasiterkini.com, Meulaboh -Dalam rangka memperingati hari buruh internasional Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (KPW SMUR Aceh Barat) melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Setempat Senin (1/5/2023)
Unjuk rasa yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa tersebut tepat pada peringatan hari buruh nasional pada 1 Mei 2023 dimana hari tersebut merupakan momen bersejarah sekaligus tonggak kemenangan perjuangan kelas buruh di seluruh dunia.
Dimana hari buruh internasional ini juga merupakan perjuangan panjang dan militan kaum buruh satu abad yang lalu untuk mendapatkan 8 jam kerja sehari dan membebaskan diri dari belenggu perbudakan.
Berdasarkan hal tersebut KPW SMUR Aceh Barat menyuarakan beberapa aksi protes serta beberapa tuntutan untuk kesejahteraan klas pekerja kaum buruh.
Syarif selaku koordinator lapangan (KORLAP) kepada narasiterkini.com mengatakan bahwa aksi yang dilakukan mereka merupakan bentuk dari kritikan, kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai tidak mampu memberikan kebijakan bagi kaum buruh sejahtera.
“Seharusnya pemerintah sekiranya mampu memberikan kebijakan bagi kelas buruh sejahtera sekaligus penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang menuai banyak kontroversi hingga menyebabkan gelombang aksi penolakan di berbagai daerah, namun kami menilai pemerintah hari ini tetap teguh memperlancar jalannya UU Cipta Kerja,”ujar Korlap usai aksi berlangsung.
Adapun tuntutan nya diantaranya, cabut omnibuslaw UU No 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja, ada beberapa hal dari UU tersebut yang di angkat, seperti upah minimum yang relative murah, Outsourcing yang hampir bisa dikatakan seperti perbudakan yang telah moderenisasi.
demikian juga banyak hal yang disampaikan termasuk Union Busting atau tindaka anti berserikat yang dilakukan oleh siapapun, Hingg mengenai pemberian cuti tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.
Tuntutan selanjutnya, hentikan segala bentuk upaya dan kebijakan yang bertentangan dengan kesejahteraan klas pekerja atau kaum buruh seperti Perpu No 2 tahun 2022 dan UU No 6 tahun 2023.
Segera berika payung hukum kepada pekerja rumah tangga, mengingat sudah 18 tahun RUU PPRT belum kunjung sah, dan yang terakhir hentikan segala bentuk represifitas aparat kepada kaum buruh yang menyuarakan pendapatnya di muka umum.
Pantauan media ini dilokasi, aksi tersebut dikawal ketat oleh sejumlah personil dari kepolisian Polres Aceh Barat, serta Kapolres AKBP Pandji Santoso juga ikut dalam pengawasan tersebut sampai aksi dibubarkan pada pukul 10. 30 WIB. (Dan)
Discussion about this post