Narasiterkini.com, Suka Makmue- Setelah dilakukan pembahasan secara maraton terhadap 3 Rancangan Qanun (Raqan) Nagan Raya, Tim Pansus DPRK Nagan Raya yang dipimpin oleh Zulkarnain dari Fraksi Demokrat dan didampingi oleh Said Alwi, Zahara Hasma, Sugianto, Junid Arianto, dan juga ikut dihadiri oleh pimpinan DPRK, Dedi Irmayanda dan Puji Hartini serta staf ahli bidang hukum DPRK, Adam Sani, SH.,MH, akhirnya menyetujui Raqan tersebut setelah dilakukan beberapa koreksi.
Pembahasan dilakukan dalam rapat pansus diruang banggar DPRK Nagan Raya pada 10/05/2023 untuk meng singkronisasikan terhadap hasil fasilitasi Gubernur Aceh beberapa waktu lalu.
Ketiga Raqan tersebut adalah, Raqan tentang pengelolaan keuangan Daerah, Raqan tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan, dan Raqan tentang pemilihan Keuchik Serentak.
Dalam pengamatan awak media, pembahasan tentang Raqan pengelolaan keuangan Daerah berjalan mulus, hanya ada beberapa pertanyaan Ketua Pansus, Zulkarnain untuk mendapat penjelasan dari DPKD yang diwakili Kabid Anggaran, Deni.
Begitu pula Raqan tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan, hanya mendapat 1 koreksi dari Ketua Pansus karena tidak tercantumnya “Nilai ke Islaman” dalam Raqan tersebut.
Menurut Zulkarnain, nilai ke Islaman sangat penting diatur dalam prinsip-prinsip dasar Raqan tersebut, sekalipun didalamnya telah termuat nilai-nilai Budaya, Adat dan kearifan lokal.
“Budaya, Adat dan kearifan lokal akan sirna sejalan dengan perkembangan zaman. Namun nilai-nilai ke Islaman itu akan abadi sepanjang masa karena hal tersebut terkandung dalam Kitab Suci Al-Quran dan Al-Sunnah yang sudah baku. Jika nilai-nilai ke Islaman tidak masuk dalam Raqan tersebut dikhawatirkan kelak destinasi wisata kita akan bebas dan berubah menjadi sarang maksiat karena tidak terfilter dengan Agama”, kata Zulkarnain.
Dari pandangan yang disampaikan oleh Ketua Pansus tersebut, akhirnya Kabag Hukum Abdul Hadi, SH dan Kadisbudparpora, Fariky, SE.,M.Si.,Ak sepakat untuk memasukkan prinsip “Iman dan Islam” dalam prinsip-prinsip Raqan rencana induk pembangunan Kepariwisataan.
Rapat menjadi alot ketika pembahasan Raqan pemilihan Keuchik Serentak (Pilchiksung). Beberapa pasal dalam Raqan tersebut ditolak oleh Pansus karena dinilai berpotensi terjadinya intervensi kekuasaan yang mencederai pesta demokrasi dalam pemilihan Keuchik.
Raqan yang diajukan oleh DPMGP4 Nagan Raya merupakan hasil rancangan mantan Kabid Mukim dan Gampong, Said Mudhar yang juga mantan Komisioner KIP Nagan Raya. lalu dihapus beberapa pasal dan beberapa lagi dikoreksi.
Puji Hartini mengoreksi beberapa penulisan yang keliru dinilai dapat mengaburkan penafsiran. Kemudian Said Alwi, Zahara Hasma dan Sugianto ikut mengoreksi beberapa hal demi kesempurnaan Raqan tersebut.
Hal yang paling mendasar dipersoalkan oleh Ketua Pansus, Zulkarnain dan Staf Ahli, Adam Sani terkait dengan keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati sebagai panitia pendukung tingkat Kabupaten, kepanitian Pilchiksung serta tupoksinya yang tumpang tindih dengan panitia kecamatan dan panitia Gampong (P2K).
Zulkarnain menegaskan, Bupati dan Wakil Bupati tidak boleh terlibat secara langsung dalam kepanitiaan Pilchiksung, sebab mereka telah diberi tugas sebagai penanggung jawab secara umum untuk menyelenggarakan dan menyukseskan Pilchiksung.
“Apalagi dalam Raqan tersebut tugas dan kewenangan panitia pendukung itu sangat luas bahkan dapat mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum. Jika pasal itu diakomodir maka dapat dipastikan proses Pilchiksung akan mudah di intervensi oleh kekuasaan. Kita menginginkan pemilihan Keuchik secara langsung berjalan bebas, jujur, adil dan demokratis tanpa adanya intervensi kekuasaan. Maka didalam Qanun Pilchiksung tidak boleh dibuka ruang bagi kekuasaan untuk melakukan intervensi”, tegas Zulkarnain.
Dibagian akhir rapat, lahir usulan dari Sekwan, Said Azman, SH agar peran aparat keamanan dimasukkan dalam Raqan tersebut. Merespon usulan itu Ketua Pansus menyetujuinya asalkan sebatas pengamanan saja.
Akhirnya, setelah dilakukan beberapa koreksi, Raqan Pilchiksung disetujui oleh Tim Pansus DPRK. Ketua Pansus meminta kepada Kabag Hukum dan Kadis DPMGP4, Kadis DPKD dan Kadisbudparpora untuk menyusun Qanun masing-masing agar dapat segera diparipurnakan.
Ketua Pansus mengakui sangat lelah dengan alotnya pembahasan bersama DPMGP4 dan bagian Hukum Pemerintah Kabupaten. Namun meskipun demikian dirinya merasa puas dengan hasil pembahasan yang baik seraya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Sekda, Asisten I yang ikut hadir dalam rapat tersebut, serta berterima kasih kepada Kabag Hukum Abdul Hadi, SH, Camat Suka Makmue, Said Mudhar dan Sekwan Said Azman, SH beserta jajaran yang ikut memberi pencerahan dan memfasilitasi acara dengan sangat baik. (RO)
Editor : Hamdani
Discussion about this post