Menu

Mode Gelap
Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK Perkuat Adipura PUPR Aceh Barat Serahkan Kontainer ke DLH Dituding Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah, Pihak PT FBB Beri Klarifikasi Tak Kenal Libur, Bupati TRK Pastikan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana Sambut Kemenangan Penuh Kebahagiaan, Ribuan Masyarakat Nagan Raya Padati Jalan Pawai Akbar Meriahkan Idulfitri 1447 H, Bupati TRK Lepas Ribuan Peserta Pawai Takbiran

Ekonomi

MES Aceh Barat Bersikukuh Tolak Revisi Qanun LKS dan hadirnya bank Konvensional

badge-check


					MES Aceh Barat Bersikukuh Tolak Revisi Qanun LKS dan hadirnya bank Konvensional Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Masyarakat Ekonomi Syariah Kabupaten Aceh Barat menggelar Fokus Group Discution (FGD) secara internal terkait munculnya gagasan revisi Qanun LKS yang mencuat dalam satu pekan terakhir. Kegiatan ini bertempat di Cafe Fourgee Kids Ujong Kalak pantai Batu Putih, Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Selasa, (16/05/2023).

Kegiatan tersebut berlangsung setengah hari dengan narasumber utama H. Aminullah Usman, S.E., AK,. MM yang juga ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh, Manager Area Bank Syariah Indonesia (BSI) Meulaboh dan Pimpinan Bank Aceh Syariah Meulaboh serta jajaran pengurus MES Kabupaten Aceh Barat.

Ketua MES Aceh, H. Aminullah Usman melalui rilisnya kepada kru Narasiterkini.com, Selasa (16/05/2023) mengatakan, dalam uraian diskusi pada prinsipnya semua kita harus menyadari bahwa pelaksanaan Syariah di Aceh ini harus benar-benar kaffah, artinya secara totalitas, pemberlakuan hukum terbitnya Qanun LKS ini merupakan cerminan dari perwujudan Syariat Islam dibidang mu’amalah.

Pada prinsipnya jalan kebenaran dalam islam itu tidak ada alternatif, hanya satu yang diridhai Allah SWT yaitu standarisasinya Syariat Islam. Jika misalnya hari ini muncul gagasan bahwa Bank Konvensional harus kembali beroperasi di Aceh berarti sudah menyediakan alternatif, Syariah dan ribawi, itu kita sangat tidak sepakat. Semua kita harus tahu bahwa kebenaran itu hanya melalui Syariah, ribawi adalah kemungkaran.

Oleh karena itu sekali lagi, MES Aceh Barat tetap menolak revisi Qanun LKS dan hadirnya kembali Bank Konvensional di Aceh. (RO)

Editor : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Hampir 30 Jam Tempuh Jalur Darat, Bantuan dari Abdya Tiba di Aceh Tamiang

6 Desember 2025 - 11:11 WIB

Ratusan Warga Nagan Raya Padati Pasar Murah

15 November 2025 - 18:31 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Jum’at Berkah, Kali ini Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat di Mapolsek Darul Makmur 

3 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Deputi Umum BPKS, Fajran Zain : Saat Kawasan Sabang Tumbuh, Kerawanan Narkoba Luruh

5 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Trending di Ekonomi