Narasiterkini.com, Meulaboh – Masyarakat Ekonomi Syariah Kabupaten Aceh Barat menggelar Fokus Group Discution (FGD) secara internal terkait munculnya gagasan revisi Qanun LKS yang mencuat dalam satu pekan terakhir. Kegiatan ini bertempat di Cafe Fourgee Kids Ujong Kalak pantai Batu Putih, Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Selasa, (16/05/2023).
Kegiatan tersebut berlangsung setengah hari dengan narasumber utama H. Aminullah Usman, S.E., AK,. MM yang juga ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh, Manager Area Bank Syariah Indonesia (BSI) Meulaboh dan Pimpinan Bank Aceh Syariah Meulaboh serta jajaran pengurus MES Kabupaten Aceh Barat.
Ketua MES Aceh, H. Aminullah Usman melalui rilisnya kepada kru Narasiterkini.com, Selasa (16/05/2023) mengatakan, dalam uraian diskusi pada prinsipnya semua kita harus menyadari bahwa pelaksanaan Syariah di Aceh ini harus benar-benar kaffah, artinya secara totalitas, pemberlakuan hukum terbitnya Qanun LKS ini merupakan cerminan dari perwujudan Syariat Islam dibidang mu’amalah.
Pada prinsipnya jalan kebenaran dalam islam itu tidak ada alternatif, hanya satu yang diridhai Allah SWT yaitu standarisasinya Syariat Islam. Jika misalnya hari ini muncul gagasan bahwa Bank Konvensional harus kembali beroperasi di Aceh berarti sudah menyediakan alternatif, Syariah dan ribawi, itu kita sangat tidak sepakat. Semua kita harus tahu bahwa kebenaran itu hanya melalui Syariah, ribawi adalah kemungkaran.
Oleh karena itu sekali lagi, MES Aceh Barat tetap menolak revisi Qanun LKS dan hadirnya kembali Bank Konvensional di Aceh. (RO)
Editor : Hamdani
Discussion about this post