Menu

Mode Gelap
14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

Ekonomi

MES Aceh Barat Bersikukuh Tolak Revisi Qanun LKS dan hadirnya bank Konvensional

badge-check


					MES Aceh Barat Bersikukuh Tolak Revisi Qanun LKS dan hadirnya bank Konvensional Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Masyarakat Ekonomi Syariah Kabupaten Aceh Barat menggelar Fokus Group Discution (FGD) secara internal terkait munculnya gagasan revisi Qanun LKS yang mencuat dalam satu pekan terakhir. Kegiatan ini bertempat di Cafe Fourgee Kids Ujong Kalak pantai Batu Putih, Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Selasa, (16/05/2023).

Kegiatan tersebut berlangsung setengah hari dengan narasumber utama H. Aminullah Usman, S.E., AK,. MM yang juga ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh, Manager Area Bank Syariah Indonesia (BSI) Meulaboh dan Pimpinan Bank Aceh Syariah Meulaboh serta jajaran pengurus MES Kabupaten Aceh Barat.

Ketua MES Aceh, H. Aminullah Usman melalui rilisnya kepada kru Narasiterkini.com, Selasa (16/05/2023) mengatakan, dalam uraian diskusi pada prinsipnya semua kita harus menyadari bahwa pelaksanaan Syariah di Aceh ini harus benar-benar kaffah, artinya secara totalitas, pemberlakuan hukum terbitnya Qanun LKS ini merupakan cerminan dari perwujudan Syariat Islam dibidang mu’amalah.

Pada prinsipnya jalan kebenaran dalam islam itu tidak ada alternatif, hanya satu yang diridhai Allah SWT yaitu standarisasinya Syariat Islam. Jika misalnya hari ini muncul gagasan bahwa Bank Konvensional harus kembali beroperasi di Aceh berarti sudah menyediakan alternatif, Syariah dan ribawi, itu kita sangat tidak sepakat. Semua kita harus tahu bahwa kebenaran itu hanya melalui Syariah, ribawi adalah kemungkaran.

Oleh karena itu sekali lagi, MES Aceh Barat tetap menolak revisi Qanun LKS dan hadirnya kembali Bank Konvensional di Aceh. (RO)

Editor : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya

24 Juli 2026 - 15:58 WIB

Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik

15 Juli 2026 - 17:05 WIB

Komitmen Beli TBS di Harga Rp3000 Perkilogramnya Belum Terwujud, Bupati Aceh Barat Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit

14 Juli 2026 - 22:45 WIB

Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang

12 Juli 2026 - 11:50 WIB

Ketua Apkasindo Perjuangan: PKS Jangan Permainkan Harga TBS Jika Tidak Ingin Kami Laporkan ke Pusat 

10 Juni 2026 - 16:33 WIB

Trending di Ekonomi