• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Pendidikan Budaya

Terkait APK yang Melanggar Aturan di Kecamatan Labuhanhaji Timur, Ini kata Panwas Setempat…

by Redaksi
18 Januari 2024
in Budaya, Daerah, Hukum, Nasional, Peristiwa, Politik, Sosial
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Menjelang pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang terlihat di berbagai tempat di Aceh selatan banyak terjadi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Rabu, (17/01/2024).

Hasil pantauan jurnalis narasiterkini.com dilapangan dan hasil wawancara dengan salah satu ketua pemuda Desa di Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kaidir menurutnya pemasangan APK tersebut jelas melanggar aturan karena bukan pada tempat yang semestinya dan dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).

RelatedPosts

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Load More

“Saya selaku ketua pemuda di Desa ini tidak mengatahui siapa dan tidak kenal dengan sipelaku pemasang APK yang di pasang pada pohon atau tanah milik warga tanpa ijin tersebut karena pemasangannya mungkin dilakukan pada malam hari,” jelasnya.

Salah satu Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) di salah satu Desa di Kecamatan Labuhanhaji Timur, Asrul saat di konfimasi oleh jurnalis media narasiterkini.com menjelaskan terkait pemasangan APK di pohon-pohon atau tanaman warga itu jelas melanggar aturan karena karena pohon atau tananam warga bukan tempat yang dibenarkan untuk pemasangan APK.

“Pemasangan APK di pohon-pohon atau tanaman itu jelas pelangaran dan kami selaku PKD akan melaporkan hal tersebut, namun terkait pemasangan APK di tanah milik warga yang dipasang dengan tidak meminta ijin atau tanpa ijin dari sipemilik tanah maka kepada warga silahkan langsung melapor ke Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam),” terang Asrul.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Fachrizal, SE ketika dikonfirmasi terpisah oleh jurnalis media ini terkait pemasangan APK yang melanggar aturan tersebut ia membenarkan bahwa di Kecamatan Labuhanhaji Timur terkusus dan umumnya juga di Kecamatan-kecamatan yang lain banyak sekali terjadi pelanggaran. Menurutnya hal ini dapat disaksikan disepanjang pinggiran jalan nasional terlihat jelas pemasangan-pemasangan APK tersebut tidak berada pada lokasi pemasangan yang semestinya.

“Seperti contoh, untuk Kecamatan Labuhanhaji Timur ada 4 titik yang di perbolehkan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan untuk di pasang APK yaitu di Desa Tengah Pumat, Desa Gunung Rotan, kawasan simpang pasar Desa Keumumu Hilir dan perbatasan Desa Kemumu Hulu dengan Kemumu Seberang,” jelas Fachrizal.

“Nah secara aturan pemasangan APK yang di pasang pada lokasi atau Desa-desa yang tidak masuk kedalam lokasi yang di benarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan maka itu semua jelas melanggar aturan, apalagi sampai memasang pada tiang-tiang listrik, pepohan baik kayu liar maupun tanaman milik warga ini lebih melanggar lagi,” kata Ketua Panwascam Labuhanhaji Timur.

Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisai kepada timsukses-timsukses dan para warga, baik dengan bertemu langsung dan juga secara surat bahkan di acara deklarasi Pemilu Damai yang dilaksanakan oleh forum koordinasi pimpinan di kecamatan yang (Forkopimcam) baru-baru ini kami dihadapan peserta yang hadir termasuk ada beberapa Calon Legislatif (Caleg) kami secara langsung menyampaikan hal-hal terkait aturan-aturan yang bisa menggaggu pelaksanaan pemilu.

“Kami sudah melakulan sosialisasi-sosialisasi dengan berbagai pihak, baik malaui PKD masing-masing Desa maupun melalui surat himbauan kepada para Caleg, karena setiap yang melanggar tentunya nanti akan ada konsekuensi dari badan pelaksana pemilu seperti pencopotan pemasangan APK yang bukan pada tempatnya dan bahkan akan diberikan sangsi,” terangnyanya lagi.

“Insya Allah Satpol PP mulai besok pagi Kamis sekira Pukul 08.00 WIB sudah mulai akan mencopot APK-APK yang melanggar aturan, ini dimulai dari Kecamatan Samadua dan seterusnya mudah-mudah akan terus berlanjut ke tempat-tempat yang lain,” tambah Ketua Panwascam Labuhanhaji Timur, Fachrizal, SE. (Hi)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Kadis PUPR ABAR : Alhamdulillah, kita mendapat Apresiasi Sebagai Terbaik I Kontribusi Sebagai Wajib Pajak Pemungut PPN

Kadis PUPR ABAR : Alhamdulillah, kita mendapat Apresiasi Sebagai Terbaik I Kontribusi Sebagai Wajib Pajak Pemungut PPN

17 Maret 2023
12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

4 Juni 2024
Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali

Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali

20 Mei 2025

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue