Narasiterkini.com | Blangpidie – Ribuan peserta Sigupai Gemoy Funwalk atau jalan santai dalam rangka pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta pemenangan Safaruddin S Sos, MSP Caleg DPRA dari Partai Gerindra, memadati lapangan bola kaki Persada Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Minggu, 4 Februari 2024.
Peserta didominasi oleh kaum ibu ibu serta anak-anak, terpantau antusiasme sangat tinggi, sebab, panitia kegiatan yang diketuai Hamdani itu, menyediakan berbagai hadiah yang tak kalah menarik peserta, rela bertahan dibawah terik matahari hingga selesai pengundian kupon pada pukul 15:00 WIB.
Hadiah utama merupakan dua sepeda motor merek Honda Beat, hadiah menarik lainnya seperti sepeda, kulkas, mesin cuci hingga paket sembako.
Di sela-sela pembagian hadiah, Safaruddin, S Sos, MSP melempar sejumlah uang ke arah peserta jalan santai yang berada didepan panggung utama, namun, sayangnya, sejumlah tersebut terbawa angin dan kembali ke arah atas panggung, hingga terjadi rebutan antar sesama pemain musik yang sedang berlangsung, juga Hamdani sebagai vokalis nya.
Salah satu peserta fun walk Gemoy mengaku kecewa terhadap kejadian tersebut, harusnya anggota band musik tidak bersikap demikian, apalagi menurutnya, grup band musik itu tentu sudah dikontrak biayanya.
“Mereka (grup band) kan sudah dibayar, ngapain lagi berebut uang itu, biarkan saja yang berebut itu peserta, kan sayang anak-anak,” ucapnya kepada Narasiterkini.com kala itu.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya dimintai tanggapannya mengatakan, pemberian uang kepada peserta Funwalk Gemoy yang dilakukan Safaruddin, tidak termasuk kedalam pelanggaran Pemilu, hal tersebut jika pemberian uangnya masih dibawah Rp100 ribu.
Selanjutnya, jika yang bersangkutan memberi uang kepada peserta dengan besaran Rp100 ribu dan dengan cara melemparkan uang tersebut kepada peserta, maka pihaknya akan melakukan pengkajian ulang atas tindakan yang dilakukan Safaruddin.
“Jika uangnya diberikan dibawah Rp100 ribu, maka tidak dianggap pelanggan, karena itu dianggap sebagai uang transportasi, tapi kalau kejadian nya seperti ini, maka kami akan lakukan pengkajian ulang,” ungkap Ketua Devisi Penanganan dan Pelanggaran Sengketa, Rizwan, SHi
Discussion about this post