Narasiterkini.com, Tapaktuan- Menindak lanjuti hasil kesepakatan bersama terkait penggagasan Qanun Gampong tentang Baitul Mal Gampong (BMG) di Aula Kantor Camat Labuhanhaji Barat pada Rabu, 06 Maret 2024 yang dihadiri oleh Muspika plus Kepala KUA, Anggota Badan dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Keuchik, Tuha Peuet Gampong, Imam Chik Gampong, Kasie Kesejahteraan Gampong dan Pendamping Desa/ PLD se Kecamatan Labuhanhaji Barat. Kamis, (14/03/2024)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhanhaji Barat memfasilitasi pembahasan Rancangan Qanun Gampong tentang Baitul Mal Gampong bertempat di Aula Kantor KUA setempat.
Abah Said Fairus Satar menyampaikan bahwa gagasan pembuatan Qanun Gampong tentang Baitul Mal Gampong adalah sebuah kebutuhan masyarakat sehingga ada pedoman yang akan dilaksanakan oleh Pengurus BMG dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait Pengelolaan Zakat dan Harta Keagamaan Lainnya dalam wilayah Gampong.
“Menginventarisir Mustahik Zakat dalam wilayah Gampong, melaksanakan pendataan Harta Wakaf, Harta Keagamaan lainnya dan melaporkannya ke BMK, melaksanakan pendataan anak yatim dan walinya, mengusulkan nama calon Wali kepada BMK, menjadi Wali sementara dan fungsi lainnya,” ucapnya.
“Dengan adanya Qanun Gampong ini diyakini para pengurus menjadi lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, menjadikan masyarakat tidak ragu dalam menunaikan Zakat dan Infaknya di Baitul Mal Gampong,” tambah Abah Said Fairus.
Ketua Forum Keuchik Labuhanhaji Barat, Yuhanda menyambut baik atas fasilitasi ini, selanjutnya draft ini akan diteruskan kepada seluruh Pemerintahan Gampong di Kecamatan Labuhanhaji Barat guna dibahas dan disepakati, selanjutnya diserahkan kepada Bupati Aceh Selatan cq. Kepala Bagian Hukum untuk proses Evaluasi sebelum ditandatangani secara resmi.
Forum Rapat dihadiri oleh Anggota Badan BMK Aceh Selatan, Syafriadi, Kepala Sekretariat BMK Gusmawi Mustafa, SE dan Muhammad Rizal Fandi sebagai Staf, Kepala KUA, Abah Said Fairus Satar, S.Ag, Camat Labuhanhaji Barat diwakili oleh Kasie Kesejahteraan Sosial, Muhammad Saleh, S.Ag, Ketua Forum Keuchik Yuhanda, Pendamping Desa PLD dan Penyuluh Agama (IPARI). (RO/Hi)
Discussion about this post