Menu

Mode Gelap
Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Generasi Menuju Jembes Tanpa PJU Perkuat Semangat Berbagi, Kemenag Nagan Raya Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas Sejumlah Kapolsek dan Kasat Berganti di Lingkup Polres Nagan Raya, Berikut Namanya… Resmi Jadi Hak Kekayaan Intelektual Giok Nagan, Pemkab Dorong Penguatan Potensi Ekonomi Daerah Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi

Daerah

KIP Nagan Raya Berikan Informasi Beberapa Larangan Bagi Pemilih

badge-check


					KIP Nagan Raya Berikan Informasi Beberapa Larangan Bagi Pemilih Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Selasa, (26/11/2024).

ketua divisi teknis penyelenggaraan KIP Nagan Raya Adam Sani, S.HI.,M.H, menyampaikan informasi larangan bagi pemilih.

1. Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dilaksanakan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 27 november Tahun 2024 dari jam 08.00 s/d jam 14.00 Wib. Kecuali yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadiran dalam daftar hadir atau telah hadir dan sedang dalam antrian untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir.

2. Dalam proses pemungutan dan penghitungan suara para saksi dan pemilih tidak diperbolehkan mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan /atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar.

3. Pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/ atau alat perekam lainnya dalam bilik suara.

4. Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

5. Pemilih dilarang menggunakan alat coblos lain selain yang telah disediakan.

6. Pemilih tidak diperbolehkan menambahkan tulisan dan /atau catatan apapun pada surat suara.

7. Pemilih dilarang memilih lebih dari satu kali pada setiap pemilihan baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain.

Ketentuan menyangkut dengan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota masyarakat dapat berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota kota. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya Tentang Pemilihan Kepala Daerah Di Aceh. Khusus menyangkut dengan Jadwal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Aceh merujuk pada Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Jadwal pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Di Aceh.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Generasi Menuju Jembes Tanpa PJU

25 Juni 2026 - 23:21 WIB

Perkuat Semangat Berbagi, Kemenag Nagan Raya Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas

25 Juni 2026 - 19:12 WIB

Sejumlah Kapolsek dan Kasat Berganti di Lingkup Polres Nagan Raya, Berikut Namanya…

25 Juni 2026 - 16:58 WIB

Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi

23 Juni 2026 - 16:26 WIB

Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir

23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Trending di Daerah