• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

KIP Nagan Raya Berikan Informasi Beberapa Larangan Bagi Pemilih

by Redaksi
26 November 2024
in Daerah
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Selasa, (26/11/2024).

ketua divisi teknis penyelenggaraan KIP Nagan Raya Adam Sani, S.HI.,M.H, menyampaikan informasi larangan bagi pemilih.

RelatedPosts

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
Load More

1. Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dilaksanakan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 27 november Tahun 2024 dari jam 08.00 s/d jam 14.00 Wib. Kecuali yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadiran dalam daftar hadir atau telah hadir dan sedang dalam antrian untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir.

2. Dalam proses pemungutan dan penghitungan suara para saksi dan pemilih tidak diperbolehkan mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan /atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar.

3. Pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/ atau alat perekam lainnya dalam bilik suara.

4. Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

5. Pemilih dilarang menggunakan alat coblos lain selain yang telah disediakan.

6. Pemilih tidak diperbolehkan menambahkan tulisan dan /atau catatan apapun pada surat suara.

7. Pemilih dilarang memilih lebih dari satu kali pada setiap pemilihan baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain.

Ketentuan menyangkut dengan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota masyarakat dapat berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota kota. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya Tentang Pemilihan Kepala Daerah Di Aceh. Khusus menyangkut dengan Jadwal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Aceh merujuk pada Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Jadwal pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Di Aceh.(Ril)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Momen Hari Ibu, Yenni Rosnizar Kunjungi Para Ibu yang Bersalin di RSUYA

Momen Hari Ibu, Yenni Rosnizar Kunjungi Para Ibu yang Bersalin di RSUYA

22 Desember 2024
Kompak Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Aceh Sambangi Kanwil Kemenkumham

Kompak Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Aceh Sambangi Kanwil Kemenkumham

8 Maret 2021
Bupati Aceh Barat Dan PUPR Pastikan Kesiapan WTP 2 Perumdam Tirta Meulaboh

Bupati Aceh Barat Dan PUPR Pastikan Kesiapan WTP 2 Perumdam Tirta Meulaboh

16 Maret 2025

Most Popular

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue