Narasiterkini.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi PPP, Tgk. H. Attarmizi Hamid, menanggapi keluhan dari pihak rekanan pekerjaan yang mana Pemerintah Aceh diketahui hampir tiga tahun belum membayar penuh Utang Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni Tahun 2022 kepada sejumlah rekanan, hal ini diungkapkan oleh Tgk. H. Attarmizi Hamid, menanggapi keluhan dari pihak rekanan pekerjaan tersebut. Selasa, (17/12/2024)
Tgk. H. Attarmizi menuturkan, sejumlah rekanan masih terlilit utang kepada sejumlah pihak lain seperti tukang, toko bangunan bahkan pada pihak Bank.
“Hingga saat ini masih terlilit utang karena pekerjaan belum dibayar penuh dan tanpa ada kejelasan. Pekerjaan atau pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) diperkirakan 49 paket yang belum terbayarkan hutang, dimana 5 unit per kontrak, dengan pagu anggaran sekitar 500 Juta perkontrak.Maka diminta Pemprov Aceh agar mengambil langkah konkrit untuk penyelesaian,” ucapnya
Tgk. H. Attarmizi juga mengungkapkan, pekerjaan itu sebelumnya sudah juga di reviuw oleh pihak Inspektorat dengan Nomor Reviu 700/079/LHR/IA-III/2023 Tanggal 07 Agustus 2023, dan telah dibayar 50% pada awal tahun kemarin dan dijanjikan bayar penuh pada Anggaran Perubahan Tahun 2024.
“Awal tahun kemarin Memang ada pembayaran sebesar 50% setelah sekian lama rekanan menunggu dan dijanjikan bayar penuh di anggaran perubahan tahun ini,” ungkapnya.
Tgk. Attarmizi menyebut bahwa pihak rekanan sangat kecewa, Pemerintah Aceh terkesan tidak adil dalam hal pembayaran utang dimaksud, karena mayoritas yang belum terbayarkan adalah pekerjaan yang telah selesai 100% alias gagal SPM. Pemerintah justru membayar penuh terhadap pekerjaan yang mengalami penambahan waktu kerja alias tidak selesai dalam waktu kerja yang ditentukan Dinas.
“Pihak (Dinas Perkim) lebih memilih membayar pekerjaan yang mengalami penambahan waktu kerja, alias pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu, ketimbang membayar pekerjaan yang yang telah selesai 100% dengan waktu kerja yang dinas beri, ini kan sudah terbalik,” ujarnya.
Ia berharap kepada kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Aceh, Kepada Kepala BAPPEDA Aceh, Kepada TAPA serta seterusnya Kepada Pj. Gubernur Aceh untuk segera mengakomodir Pelunasan Hutang Kepada Mereka (rekanan) pada anggaran akhir tahun ini.
Menurutnya, mereka para pihak rekanan juga akan mengultimatum Pemerintah Aceh dan pihak terkait jika permintaan ini tidak diindahkan oleh Pemerintah Aceh dan oleh pihak terkait dalam waktu dekat ini. Namun jangan ada aksi dan tuntutan yang dapat merugikan pihak Dinas Perkim.
“Tuntutan para rekanan bukan tanpa sebab akan tetapi mereka mendapat kabar kalau Pemerintah Aceh tidak akan juga mengakomodir pelunasan hutang kepada rekanan tersebut pada akhir tahun 2024 ini,” pungkasnya. (RO)
Discussion about this post