Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Hukum

LBH AKA Meulaboh Dampingi IRT yang Dilaporkan oleh Aparatur Gampong, ini Kasusnya

badge-check


					LBH AKA Meulaboh Dampingi IRT yang Dilaporkan oleh Aparatur Gampong, ini Kasusnya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap aparatur pemerintahan gampong di Kecamatan Johan Pahlawan, resmi dikuasakan  pada LBH AKA Meulaboh. Senin, 21 September 2020 kemarin.

Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/09/VII/2020/Sek.JP, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini dilaporkan pada tanggal 18 Juli 2020 dengan ketentuan pasal 310 ayat 1 KUHPidana tentang Penghinaan, dan kini berkasnya sudah dilimpahkan ke tingkat Kejaksaan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Ekskutif LBH AKA Meulaboh, M. Yunus Bidin. SH,. MH kepada media ini, Selasa, (22/9/2020) melalui rilisnya.

Demikianpun dapat memenuhi unsur sebuah tindak pidana, namun Qanun Aceh No.9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat Istiadat di Aceh, membuka lebar jalur penyelesaian perselisihan Seperti ini dengan menggunakan pendekatan yang berbasis kearifan lokal, yakni musyawarah dan mufakat.

Sehingga menurut hemat kami, sangat penting untuk mengoptimalkan keberadaan Qanun tersebut sebagai sarana penetrasi hukum nasional ditengah masyarakat Aceh.

Tidak sepatutnya jenis perkara ini diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana, khususnya terkait perkara yang sedang berlangsung ini. Ketidakmampuan pemerintahan gampong dalam menyelesaikan persoalan hukum ini, berpotensi menimbulkan kekacauan yang sistemik dalam tatanan masyarakat dilingkungan tersebut.

Maka dari itu
Untuk dan atas nama hukum, LBH AKA Meulaboh akan berupaya untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum Ibu rumah tangga ini demi tegaknnya keadilan ditengah-tengah masyarakat Aceh. (rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum