Menu

Mode Gelap
PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026 PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir”

Hukum

LBH AKA Meulaboh Dampingi IRT yang Dilaporkan oleh Aparatur Gampong, ini Kasusnya

badge-check


					LBH AKA Meulaboh Dampingi IRT yang Dilaporkan oleh Aparatur Gampong, ini Kasusnya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap aparatur pemerintahan gampong di Kecamatan Johan Pahlawan, resmi dikuasakan  pada LBH AKA Meulaboh. Senin, 21 September 2020 kemarin.

Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/09/VII/2020/Sek.JP, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini dilaporkan pada tanggal 18 Juli 2020 dengan ketentuan pasal 310 ayat 1 KUHPidana tentang Penghinaan, dan kini berkasnya sudah dilimpahkan ke tingkat Kejaksaan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Ekskutif LBH AKA Meulaboh, M. Yunus Bidin. SH,. MH kepada media ini, Selasa, (22/9/2020) melalui rilisnya.

Demikianpun dapat memenuhi unsur sebuah tindak pidana, namun Qanun Aceh No.9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat Istiadat di Aceh, membuka lebar jalur penyelesaian perselisihan Seperti ini dengan menggunakan pendekatan yang berbasis kearifan lokal, yakni musyawarah dan mufakat.

Sehingga menurut hemat kami, sangat penting untuk mengoptimalkan keberadaan Qanun tersebut sebagai sarana penetrasi hukum nasional ditengah masyarakat Aceh.

Tidak sepatutnya jenis perkara ini diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana, khususnya terkait perkara yang sedang berlangsung ini. Ketidakmampuan pemerintahan gampong dalam menyelesaikan persoalan hukum ini, berpotensi menimbulkan kekacauan yang sistemik dalam tatanan masyarakat dilingkungan tersebut.

Maka dari itu
Untuk dan atas nama hukum, LBH AKA Meulaboh akan berupaya untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum Ibu rumah tangga ini demi tegaknnya keadilan ditengah-tengah masyarakat Aceh. (rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Dugaan Judi Online di Darul Makmur

11 Februari 2026 - 12:30 WIB

Trending di Hukum