Narasiterkini.com, Suka Makmue-Peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap aparatur pemerintahan gampong di Kecamatan Johan Pahlawan, resmi dikuasakan pada LBH AKA Meulaboh. Senin, 21 September 2020 kemarin.
Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/09/VII/2020/Sek.JP, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini dilaporkan pada tanggal 18 Juli 2020 dengan ketentuan pasal 310 ayat 1 KUHPidana tentang Penghinaan, dan kini berkasnya sudah dilimpahkan ke tingkat Kejaksaan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Ekskutif LBH AKA Meulaboh, M. Yunus Bidin. SH,. MH kepada media ini, Selasa, (22/9/2020) melalui rilisnya.
Demikianpun dapat memenuhi unsur sebuah tindak pidana, namun Qanun Aceh No.9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat Istiadat di Aceh, membuka lebar jalur penyelesaian perselisihan Seperti ini dengan menggunakan pendekatan yang berbasis kearifan lokal, yakni musyawarah dan mufakat.
Sehingga menurut hemat kami, sangat penting untuk mengoptimalkan keberadaan Qanun tersebut sebagai sarana penetrasi hukum nasional ditengah masyarakat Aceh.
Tidak sepatutnya jenis perkara ini diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana, khususnya terkait perkara yang sedang berlangsung ini. Ketidakmampuan pemerintahan gampong dalam menyelesaikan persoalan hukum ini, berpotensi menimbulkan kekacauan yang sistemik dalam tatanan masyarakat dilingkungan tersebut.
Maka dari itu
Untuk dan atas nama hukum, LBH AKA Meulaboh akan berupaya untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum Ibu rumah tangga ini demi tegaknnya keadilan ditengah-tengah masyarakat Aceh. (rils)
Discussion about this post