Menu

Mode Gelap
Sekda Aceh Barat Pimpin Kegiatan Pra Rapim Terkait Anggaran DAK dan BKK HAORNAS ke-43, Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi SMKN 1 Labuhanhaji Berhasil Raih Juara pada Turnamen Futsal Memeriahkan HUT RI ke- 81 Bupati Nagan Raya Bawa Pulang Traktor Kuning Roda Empat dari Kementan RI, Dukung Produktivitas Padi Bintang Radio RRI Meulaboh 2026 Resmi Dimulai, Saatnya Putra-Purtri Meulaboh Unjuk Bakat Kejari Nagan Raya Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

Hukum

LBH AKA Meulaboh Dampingi IRT yang Dilaporkan oleh Aparatur Gampong, ini Kasusnya

badge-check


					LBH AKA Meulaboh Dampingi IRT yang Dilaporkan oleh Aparatur Gampong, ini Kasusnya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap aparatur pemerintahan gampong di Kecamatan Johan Pahlawan, resmi dikuasakan  pada LBH AKA Meulaboh. Senin, 21 September 2020 kemarin.

Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/09/VII/2020/Sek.JP, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini dilaporkan pada tanggal 18 Juli 2020 dengan ketentuan pasal 310 ayat 1 KUHPidana tentang Penghinaan, dan kini berkasnya sudah dilimpahkan ke tingkat Kejaksaan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Ekskutif LBH AKA Meulaboh, M. Yunus Bidin. SH,. MH kepada media ini, Selasa, (22/9/2020) melalui rilisnya.

Demikianpun dapat memenuhi unsur sebuah tindak pidana, namun Qanun Aceh No.9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat Istiadat di Aceh, membuka lebar jalur penyelesaian perselisihan Seperti ini dengan menggunakan pendekatan yang berbasis kearifan lokal, yakni musyawarah dan mufakat.

Sehingga menurut hemat kami, sangat penting untuk mengoptimalkan keberadaan Qanun tersebut sebagai sarana penetrasi hukum nasional ditengah masyarakat Aceh.

Tidak sepatutnya jenis perkara ini diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana, khususnya terkait perkara yang sedang berlangsung ini. Ketidakmampuan pemerintahan gampong dalam menyelesaikan persoalan hukum ini, berpotensi menimbulkan kekacauan yang sistemik dalam tatanan masyarakat dilingkungan tersebut.

Maka dari itu
Untuk dan atas nama hukum, LBH AKA Meulaboh akan berupaya untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum Ibu rumah tangga ini demi tegaknnya keadilan ditengah-tengah masyarakat Aceh. (rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum