Menu

Mode Gelap
Pemkab Aceh Barat Bentuk Tim Satgas RTLH dan DTSEN Respon Cepat, PUPR Aceh Barat Akan Rehap Jembatan Penghubung Desa Panton Makmur dan Alue Batee, Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan

Daerah

Pemkab Aceh Barat Bentuk Tim Satgas RTLH dan DTSEN

badge-check


					Pemkab Aceh Barat Bentuk Tim Satgas RTLH dan DTSEN Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rumah Tidak Layak Huni dan Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam sebuah rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, bersama Wakil Bupati Said Fadheil, SH, Selasa (7/4/2026) di Aula Teuku Umar Setdakab Aceh Barat.

Tarmizi mengatakan, Pembentukan satgas ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan data rumah tidak layak huni dapat diverifikasi dengan benar sehingga bantuan pemerintah diberikan tepat sasaran.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tarmizi menyoroti adanya sejumlah kendala pada laporan yang masuk dari tingkat gampong dan kecamatan. Salah satunya, terdapat rumah warga yang seharusnya layak dibantu namun secara administrasi masuk dalam kategori Desil sejahtera sehingga tidak memenuhi syarat penerima bantuan.
“Ini perlu dilakukan pemutakhiran dan verifikasi ulang. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan hanya karena kesalahan data,” tegas Bupati Tarmizi

Lebih kanjut Tarmizi menjelaskan, struktur satgas khusus ini terdiri dari unsur lintas SKPK dan lembaga terkait, yaitu:
Ketua: Asisten II Setdakab Aceh Barat, Wakil Ketua I: Kepala Dinas Sosial, Wakil Ketua II: Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Ketua III: Badan Pusat Statistik (BPS), Sekretaris: Kepala Bappeda Aceh Barat

Disebutnya, Tim ini bertugas melakukan verifikasi lapangan berdasarkan data awal yang telah dihimpun dari seluruh gampong dan kecamatan, kemudian memastikan data tersebut sinkron dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan, ujarnya

Bupati Tarmizi menegaskan bahwa kerja satgas harus berjalan efektif dan tepat waktu. Ia memberikan tenggat selama dua bulan untuk menuntaskan seluruh verifikasi dan pemutakhiran data.
“Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, data harus sudah rapi, valid, dan dapat digunakan dengan seksama. Kita ingin bantuan rumah layak huni benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Pembentukan Satgas Rumah Layak Huni dan Pemutakhiran DTSEN ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam meningkatkan akurasi data kemiskinan dan mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di seluruh wilayah kabupaten, pungkasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Respon Cepat, PUPR Aceh Barat Akan Rehap Jembatan Penghubung Desa Panton Makmur dan Alue Batee,

7 April 2026 - 15:59 WIB

PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga

4 April 2026 - 14:32 WIB

Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi

3 April 2026 - 22:25 WIB

Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan

3 April 2026 - 20:33 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa

2 April 2026 - 18:20 WIB

Trending di Daerah