Narasiterkini.com, Suka Makmue– Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) resmi meluncurkan program perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemerintahan gampong serta program beasiswa bagi anak aparatur gampong hingga menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi apabila orang tuanya meninggal dunia.
Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, SH., MH melalui Kepala Dinas DPMGP4 Nagan Raya, Said Mudhar, M.Pd., MM menyampaikan bahwa program ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Kabupaten Nagan Raya bahkan di Aceh. Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, apabila keuchik gampong, aparatur gampong maupun unsur kelembagaan gampong meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima santunan asuransi sebesar Rp42.000.000.
Selain itu, anak dari penyelenggara pemerintahan gampong akan mendapatkan beasiswa hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Menurutnya, program tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Nagan Raya sebagai bentuk komitmen peningkatan pelayanan masyarakat di tingkat gampong serta mendorong transparansi pengelolaan dana desa.
“Kami dari DPMGP4 memberikan fasilitas kesehatan, asuransi, dan beasiswa untuk penyelenggara pemerintahan gampong agar semakin maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya agar jika terjadi musibah, pendidikan anak-anak mereka tidak terputus dan sumber daya manusia di gampong terus meningkat,” ujar Said Mudhar.
Sejalan dengan peningkatan transparansi, Pemkab Nagan Raya juga menerapkan sistem transaksi non tunai melalui Cash Management System (CMS) dalam pengelolaan keuangan pemerintah gampong.
Adapun perangkat penyelenggara pemerintahan gampong yang didaftarkan dalam program asuransi tersebut meliputi keuchik gampong, aparatur gampong, Tuha Peut gampong, Ketua TP PKK gampong, Imum Chik, Tgk Meunasah, Tgk Khatib, Tgk Bilal, khadam masjid, pentajhiz mayat, guru keagamaan, guru TPA, guru PAUD, kader posyandu, keujruen blang, panglima laot, ketua pemuda, petugas Linmas, ketua LPMG serta kader KPM.
Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila terdapat penyelenggara pemerintahan gampong yang tidak memberikan pelayanan dengan baik. Laporan dapat disampaikan melalui camat, langsung ke DPMGP4, maupun melalui media sosial resmi DPMGP4 Nagan Raya di Facebook, Instagram, dan TikTok.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” tegas Said Mudhar.(*)













