Narasiterkini.com, Banda Aceh – Sejumlah masyarakat Aceh Barat yang mengaku menjadi korban dalam beberapa kasus yang ikut di dampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI), setempat kembali melakukan aksi di depan gedung Polda Aceh pada Jumat kemarin (3/7/2026).
Massa aksi di Polda Aceh tampak membawa poster kritikan yang sama dengan jumlah yang bertambah dari aksi sebelumnya di polres Aceh Barat. Mereka menuntut atas ketidakpuasan terhadap kinerja oknum kepolisian Aceh Barat yang diduga mengakibatkan sejumlah laporan masyarakat tidak terproses secara hukum yang berlaku.

“Kemarin Jumat kami telah melakukan aksi lanjutan bersama para korban yang ditolak laporannya di polres Aceh Barat, kenapa kita lakukan aksi kembali, lantaran aksi pada hari lalu di polres Aceh barat tidak mendapatkan sambutan dari Kapolresnya, justru tidak ada titik temu disana,”Kata Korlap aksi Deni Setiawan kepada Narasiterkini melalui via seluler Sabtu (4/7/2026)
Dikarenakan aspirasi melalui aksi pada hari lalu di polres Aceh Barat tidak mendapatkan sambutan kata Deni maka unjuk rasa kembali berlangsung di Polda Aceh. Alhasil kedatangan mereka disambut dengan baik oleh kepolisian Polda Aceh serta melakukan proses apa yang menjadi tuntutan para aksi.
Iya menjelaskan bahwa sejauh proses penyerahan tuntutan kepada Polda Aceh, para aksi atau korban akan terus mengawal hingga dengan selesai. Demikian juga ia menyampaikan rasa kekecewaan terhadap polres Aceh Barat terus membekas dihati para korban lantaran aspirasi mereka tidak diindahkan.
“Masyarakat tentunya para korban sangat kecewa kepada pihak polres Aceh barat hari ini bang, karena ada beberapa kasus yang dilaporkan diduga tidak berjalan sesuai prosedur, ditambahkan lagi pada aksi demonstrasi pada hari lalu juga tidak mendapatkan respon langsung dari kapolresnya, ada apa ini?,”ungkap Deni
Kemudian para aksi demonstrasi yang berlangsung di Polda Aceh masih menekankan poin tuntutan yang sama, seperti copot kasat Reskrim polres Aceh Barat serta oknum-oknum polisi yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembungkaman laporan masyarakat (korban).
“Jadi kami para aksi meminta tolong kepada Polda Aceh agar lebih kooperatif dalam penyelesaian perkara ini, dan kami juga berharap pihak kepolisian dari Polda Aceh segera melakukan evaluasi oknum-oknum penegakan hukum di polres Aceh Barat yang kami nilai telah mencederai proses hukum di negara ini,”ujarnya
Para aksi juga meminta kepada Kapolda Aceh agar segera mencopot kasat Reskrim, kemudian juga mendesak Polda Aceh agar propam polres Aceh Barat bertidak tegas dalam menjalankan profesinya, serta mengevaluasi unit pidana umum Reskrim Aceh barat.
Selain itu Deni Setiawan juga menduga para aksi gelombang kedua ada kecenderungan dan menjadi tanda tanya para korban, yang seharusnya membela rakyat sebagai korban malah membungkam aspirasi sewaktu aksi demonstrasi di polres Aceh Barat.
“Jadi kami ingin Polda Aceh mengusut siapa dalang dibalik aksi tandingan gelombang kedua itu, jangan-jangan itu aksi bayaran, logika aja sekarang ngapain mahasiswa dari Banda Aceh menggelar aksi tandingan kalau bukan ada kepentingan lain,”cetusnya
Dikatakannya bahwa hasil aksi di Polda Aceh mendapatkan sambutan dari direktur reserse serta wasidik, semua berkas bukti dari tuntutan semua sudah diserahkan. Para aksi kini sedang menunggu proses hukum yang di percayai kepada Polda Aceh, Deni menegaskan bahwa jika nantinya proses hukum di Polda Aceh dinilai tidak sesuai prosedur maka akan di naikkan ke mabes polri,”demikian kata Deni.
Sementara dari hasil wawancara sebelumnya bersama Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan kepada media saat dijumpai diruangannya mejelaskan, bahwa tidak ada terjadi intervensi terkait laporan para terlapor dan pelapor namun sebelumnya perkara hari ini sebelumnya sudah dilakukan audensi.
“Dengan audensi bisa fokus kepada apa yang dikeluhkan jika ada yang tidak merasa puas kepada kami dibagian mananya, jika ada laporan kasus yang dilaporkan kepada kami misalnya dalam proses pendalaman penyelidikan tidak diperlukan dua alat bukti yang sah dan diyakini ini bukan tindak pidana, maka dari sini kita tidak bisa melakukan proses lanjut,”ungkapnya
Dikatakannya itulah tujuan dilakukan audensi agar bisa menyaring hal-hal seperti laporan yang tidak bisa naik ke pengadilan, terkait beberapa kasus yang menjadi tuntutan hari ini ia menyebutkan meski dirinya sebagai atasan penyidik juga tidak bisa mengintervensi kasus-kasus yang harus dinaikkan, semua ada aturannya.
“Kasus ini harus naik kasus itu harus di hentikan saya tidak bisa, meski saya atasan penyidik, itu semua tergantung penyidik atas keyakinan penyidik misalnya tidak terdapat alat bukti yang sah (unsur niat jahat ) mens rea ya harus dihentikan,”ujarnya
Sementara terkait kasus perampasan ia menjelaskan diduga proses didiamkan sedangkan proses perampasan tidak terbukti dikarenakan ia menyerahkan sendiri terus ada berita acara penyerahannya serta dokumentasi penyerahan masak masuk keperampasan.
“Apa kemudian harus dipaksakan masuk dalam keperampasan? Itu tidak mungkin yakan, gak bisa masuk kesana, maka harus hati-hati memasukkan sebuah kasus. Penipuan juga demikian yang seperti apa sih, karena unsur penipuan dalam investasi itu sangat rawan, rawan dalam pidana dan rawan perdata maka perlu kehati-hatian itu intinya,”imbuhnya
Dalam perkara apapun pihak kepolisian tentu harus profesional baik pihak pelapor maupun terlapor tidak semua harus dipaksakan, jika ada alat bukti yang sah maka akan segera dinaikkan jika tidak maka dihentikan.
Saat ditanyai terkait ketidakadilan tim penyidik serta menyangkut aksi menyuarakan copot kasat reskrim, Kapolres Yoghi menjawab bahwa kasat Reskrim tidak bisa memenuhi semua kepuasan bagi sipelapor hal itu tidak mungkin.
“Coba saya tanya sekarang siapa yang sanggup memenuhi kepuasan bagi pelapor, itu intinya sekarang, ketika tim penyidik tidak bisa memenuhi kepuasan, dianggap, oh ini perlu diganti, nah itu hal yang wajar yang terjadi hari ini,”pungkasnya














