Narasiterkini.com, Meulaboh – Salah Satu Warga Meulaboh Aceh Barat akan surati Kapolri dan melakukan upaya Hukum Praperadilan terkait pemberhentian perkara dugaan Penipuan dan/penggelapan uang oleh penyidik Polres Aceh Barat pada Bulan lalu tepatnya pada 2 September 2021, Kamis (4/11/2021).
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang dimaksud Negara Hukum adalah Negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan (akuntabel) sebagaimana yang tertuang didalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.
Negara Indonesia memiliki lembaga-lembaga penegak hukum yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, guna untuk memudahkan dalam mewujudkan negara yang aman, adil, dan sejahtera.
Syafriyal Ardy yang merupakan Warga Negara Indonesia yang juga merupakan seorang pengusaha menjadi korban penipuan dan/atau penggelapan uang atau setidak-tidaknya sebagaimana yang di atur dalam pasal 378 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Syafriyal Ardy selaku Pemilik Perusahaan CV. Maulana Mitra Setia dan merupakan Warga Ujong Drien, Aceh Barat telah melakukan perjanjian kerja sama pekerjaan Tanah Timbun pada PLTU 3 dan 4 Nagan Raya dengan saudara Roni Zal atau selaku perwakilan PT. Dunia Jasa Group dan pada Tanggal 11 Januari 2020 di salah satu Warung Kopi di Jl. Gajah Mada, Gampong Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat.
Syafriyal Ardy selaku pihak pertama telah memberikan sejumlah uang kepada Roni Zal atau pihak kedua melalui perantara Ariswan yang menawarkan dan mengajak Syafriyal Ardy untuk bekerja sama dengan iming-iming keuntungan yang fantastis sehingga ia pun yakin dan terpedaya Dan kedua belah pihak telah membuat Perjanjian kerja sama yang di tanda tangani oleh keduanya pada tanggal 15 Januari 2020 di Gunong Kleng, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat.
Setelah diberikan sejumlah uang, pekerjaan yang telah dijanjikan kepada Syafrizal Ardy tidak terealisasikan, setelah pihak Syafrizal Ardy mengusut tentang pekerjaan yang dijanjikan tersebut ternyata sudah dikerjakan oleh pihak lainnya dengan tanpa sepengehatahuan oleh Syafrizal Ardy.
Karena merasakan dirugikan, Syafrizal Ardy selaku korban dugaan penipuan dan penggelapan uang telah membuat laporan pada Polres Aceh barat dengan Nomor : LP / 71 / VI / 2020 / ACEH / Res Aceh Barat / SPKT, tanggal 22 Juni 2020.
Setelah sekian lama menunggu hasil penyelidikan, pada Tanggal 18 Juni 2021 atau setidak-tidaknya sudah memakan waktu ± 1 Tahun, saya Syahrizal Ardi baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 73 / VI / 2021 / Reskrim. Yang berbunyi “Bahwa perkara yang saudara laporkan tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana”. Pihak saya selaku pihak pelapor tidak menerima surat pemberhentian perkara (SP3) sampai saat ini.
Tidak terima dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang memuat tentang Surat Pemberhentian Perkara (SP3) lalu Syafrizal Ardy melaporkan Penyidik Polres Aceh Barat pada Kadiv.Propam Polda Aceh 30 Agustus 2021 dengan Nomor: LP/18/VIII/YAN.2.4/2021/Yanduan tanggal 30 Agustus 2021, dengan Dugaan Pelanggaran Etik Peyidik pada Polres Aceh Barat.
Pada tanggal 25 Oktober 2021 Syafrizal Ardy menerima surat dengan Nomor : B/410/x/WAS.2/2021/ Bidpropam. Dengan memuat hasil audit investigasi Bidpropam Polda Aceh yang bahwa Penyidik Polres Aceh Barat belum memiliki kebenaran adanya Pelanggaran disiplin anggota polri dan/atau pelanggaran kode etik profesi polri yang dilakukan oleh penyidik di Polres Aceh Barat.
“Saya merasa ada yang janggal dalam penangan permasalahan hukum yang saya alami dan saya selaku Warga Negara Indonesia merasa tidak mendapatkan Perlindungan hukum oleh Negara dalam mencari kebeneran dan terwujudnya keadilan,” katanya pada rekanan Pers, Rabu (3/11/2021) di sebuah Warkop.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang memuat tentang Surat Pemberhentian Perkara (SP3) dan surat hasil audit investigasi tersebut yang menyarankan agar saya mengajukan upaya hukum Pra Peradilan maka saya akan mengajukan Upaya Hukum lain yaitu mengajukan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Meulaboh dan juga akan menyurati Bapak Jendral Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv. Propam Mabes Polri, Karowadisdik Mabes Polri, Kadiv. Binkum Mabes Polri, Kompolnas dan Ombudsman terkait kinerja Penyidik Polres Aceh Barat dalam menangani permasalahan yang saya alami selaku Warga Negara Indonesia yang telah menjadi korban Penipuan dan penggelapan uang yang tidak di tangani dengan baik oleh Pihak Kepolisan yang berwenang di Polres Aceh Barat.
Demikian Press release ini dibuat untuk di pergunakan dengan semestinya, kami ucapkan terimakasih. (Dani)
Discussion about this post