Menu

Mode Gelap
Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

Budaya

Bupati Nagan Raya Hadiri Sosialisasi Qanun Aceh tentang Adat Istiadat

badge-check

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, diwakili Asisten I, Zulfika, SH, hadiri Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat di Hotel Grand Nagan, Simpang Peut, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat, Senin 13/12/2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka reses anggota DPR Aceh Dapil X, dihadiri Fuadri, M.,Si, Edi Kamal, A.Md, Asib Amin, SE, Ir H Azhar. Abdurrahman. Turut hadir dari Kemenkumham Aceh, Ziki Zulkarnaen, SH.,MH, Ketua MAA Nagan Raya, H Muhammad Khaidir, Ketua MPU, Tgk Hasbul Iman, camat, imum mukim serta keuchik.

Bupati Nagan Raya dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten I menyampaikan terima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut.

Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 harus ditegakkan dalam kehidupan keseharian masyarakat Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

“Saya berharap kepada camat dan keuchik, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 ini harus benar-benar diterapkan,” sebut Bupati.

Dikatakan, dengan diterapkannya qanun tersebut, permasalahan yang terjadi cukup diselesaikan di kampung saja nantinya.

Lanjut Bupati, semoga penerapannya juga harus dipelajari lebih mendalam dan jangan menjadi slogan semata.

Sementara anggota DPRA, Fuadri, M.Si, juga menyampaikan terima kasih kepada para camat dan keuchik serta undangan lainnya yang telah hadir pada acara tersebut.

Menurut Fuadri, dalam penerapan qanun adat istiadat masih kurang dan harus diterapkan di tengah-tengah masyarakat termasuk di Kabupaten Nagan Raya.

“Adat istiadat harus diperkuat di tengah masyarakat agar jangan sampai hilang, karena sudah dicantumkan dalam Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008,” ujar Fuadri.

Anggota DPRA itu berharap, setelah dilaksanakan sosialisasi qanun tersebut, para aparatur yang hadir setelah mendapat pemahaman dapat menerapkan di wilayah masing-masing.

(Cautsar Is)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Meriahkan HUT ke-24, Pemkab Nagan Raya Gelar Nagan Culinary Festival 2026 Angkat Kuliner Warisan

22 Juli 2026 - 10:07 WIB

Panitia Sebut Masyarakat Terlibat Bekerja Acara Bakar Lemang HUT Abdya ke-24

18 April 2026 - 18:19 WIB

Wabup Zaman Akli Buka Lomba Dalail Khairat se-Abdya

14 April 2026 - 23:14 WIB

Mustafa Ahmad Camat Tegas, Pejuang Pendidikan dan Penggiat Adat di Aceh Selatan

23 Juli 2025 - 23:43 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Keluarga Besar Bengkel Aufa Motor Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan

24 Maret 2025 - 23:37 WIB

Trending di Budaya