NT, Blangpidie-Personil Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial ES (28) warga gampong Bineh Krueng Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Abdya beserta barang bukti 10 paket sabu-sabu ditangan tersangka pada tanggal 7 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersangka beserta barang bukti berupa 10 paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat 5,76 gram, kaca pirek, alat hisap sabu (bong), korek api warna hijau, tas kecil, potongan kertas rokok merek sampoerna mild untuk merapikan sabu dan handphone merk Samsung warna hitam masing-masing satu buah.
Ungkapan penangkapan tersangka itu disampaikan Kapolres Abdya AKBP Moch Basori, SIK melalui siaran pers pada Rabu 08 April 2020.
Katanya, Personil Polres Abdya yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar, SE sebelumnya menerima informasi tentang adanya proses transaksi Narkoba jenis sabu oleh penyalahguna di gedung sekolah SMK yang berlokasi di gampong Suak Nibong kecamatan setempat yang tidak difungsikan tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) turut dibantu oleh Personil Polsek Tangan-Tangan. Karena mengetahui ia (tersangka) telah dipantau personil polisi, tersangka mencoba melarikan dari namun upaya itu gagal, karena lokasi bangunan SMK itu telah dikepung personel Satres Narkoba.
Dalam penggerebekan hari itu, sayangnya salah seorang rekan tersangka berhasil meloloskan diri dengan melompati jendela, ketika mengetahui Tim Opsnal Res Narkoba telah berada di TKP.
Tak sampai disitu, petugas pun telah berupaya mengejar rekan tersangka, namun karena kondisi medan yang sangat berat, rekan tersangka itu berhasil kabur. Penangkapan itupun diberitahukan kepada Keuchik setempat.
“Namun identitasnya sudah kita kantongi. Bahkan rumahnya juga sudah kita geledah hari itu juga,” kata Kapolres Abdya Moch Basori.
Adapun Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 ayat (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (M. Taufik)
Discussion about this post