• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Abdya Berhasil Amankan Tersangka dan 10 Paket Sabu

by Arif NT
10 April 2020
in Hukum, Kesehatan, Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

NT, Blangpidie-Personil Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial ES (28) warga gampong Bineh Krueng Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Abdya beserta barang bukti 10 paket sabu-sabu ditangan tersangka pada tanggal 7 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

RelatedPosts

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Sejumlah Barang Haram

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Sejumlah Barang Haram

12 Juni 2025
Panitia Qurban Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Cabang Panton Paoh Laksanakan Penyembelihan 12 Ekor Hewan

Panitia Qurban Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Cabang Panton Paoh Laksanakan Penyembelihan 12 Ekor Hewan

8 Juni 2025
Satlantas Polres Asel Serahkan Tersangka Kecelakaan Lalin ke Kejari Setempat

Satlantas Polres Asel Serahkan Tersangka Kecelakaan Lalin ke Kejari Setempat

6 Juni 2025
Load More

Penangkapan tersangka beserta barang bukti berupa 10 paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat 5,76 gram, kaca pirek, alat hisap sabu (bong), korek api warna hijau, tas kecil, potongan kertas rokok merek sampoerna mild untuk merapikan sabu dan handphone merk Samsung warna hitam masing-masing satu buah.

Ungkapan penangkapan tersangka itu disampaikan Kapolres Abdya AKBP Moch Basori, SIK melalui siaran pers pada Rabu 08 April 2020.

Katanya, Personil Polres Abdya yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar, SE sebelumnya menerima informasi tentang adanya proses transaksi Narkoba jenis sabu oleh penyalahguna di gedung sekolah SMK yang berlokasi di gampong Suak Nibong kecamatan setempat yang tidak difungsikan tersebut.

Setelah menerima informasi tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) turut dibantu oleh Personil Polsek Tangan-Tangan. Karena mengetahui ia (tersangka) telah dipantau personil polisi, tersangka mencoba melarikan dari namun upaya itu gagal, karena lokasi bangunan SMK itu telah dikepung personel Satres Narkoba.

Dalam penggerebekan hari itu, sayangnya salah seorang rekan tersangka berhasil meloloskan diri dengan melompati jendela, ketika mengetahui Tim Opsnal Res Narkoba telah berada di TKP.

Tak sampai disitu, petugas pun telah berupaya mengejar rekan tersangka, namun karena kondisi medan yang sangat berat, rekan tersangka itu berhasil kabur. Penangkapan itupun diberitahukan kepada Keuchik setempat.

“Namun identitasnya sudah kita kantongi. Bahkan rumahnya juga sudah kita geledah hari itu juga,” kata Kapolres Abdya Moch Basori.

Adapun Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 ayat (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (M. Taufik)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Truck Bawa Kayu Terjun ke Jurang Gunung Geurute

Truck Bawa Kayu Terjun ke Jurang Gunung Geurute

18 Juli 2020
Pj Bupati Nagan Raya Sampaikan Lima Rancangan Qanun Kepada DPRK Setempat

Pj Bupati Nagan Raya Sampaikan Lima Rancangan Qanun Kepada DPRK Setempat

27 Oktober 2022
Muspika Kecamatan Labuhanhaji Laksanakan Upacara 17 Agustus tahun 2024 di Lapangan Desa Padang Bakau

Muspika Kecamatan Labuhanhaji Laksanakan Upacara 17 Agustus tahun 2024 di Lapangan Desa Padang Bakau

17 Agustus 2024

Most Popular

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Sejumlah Barang Haram
Daerah

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Sejumlah Barang Haram

12 Juni 2025
Ratusan Penonton Ikut Sukseskan Lomba Pencak Silat POMDA XIX Aceh di GOS Aceh Barat
Olah Raga

Ratusan Penonton Ikut Sukseskan Lomba Pencak Silat POMDA XIX Aceh di GOS Aceh Barat

12 Juni 2025
Tim Humas BAS Silaturahmi ke PWI Aceh, Wartawan Persoalkan Hambatan Komunikasi
Daerah

Tim Humas BAS Silaturahmi ke PWI Aceh, Wartawan Persoalkan Hambatan Komunikasi

11 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue