Menu

Mode Gelap
Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat Pemkab Aceh Barat Bersihkan Sampah di Pantai Pasar Baru Meulaboh Sinergi Cegah Karhutla, Langkah Nyata PT Surya Panen Subur dalam Tanggap Darurat Edukasi Hijau  HUT Ke-24 Nagan Raya Digelar 19–21 Juli, Bupati TRK Ajak Masyarakat Ramaikan Pesta Rakyat Tumbuh Kembangkan Olahraga, Disparpora Nagan Raya Kerjasama dengan Yayasan Inspire Indonesia

Hukum

Polres Abdya Berhasil Amankan Tersangka dan 10 Paket Sabu

badge-check


					Polres Abdya Berhasil Amankan Tersangka dan 10 Paket Sabu Perbesar

 

NT, Blangpidie-Personil Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial ES (28) warga gampong Bineh Krueng Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Abdya beserta barang bukti 10 paket sabu-sabu ditangan tersangka pada tanggal 7 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan tersangka beserta barang bukti berupa 10 paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat 5,76 gram, kaca pirek, alat hisap sabu (bong), korek api warna hijau, tas kecil, potongan kertas rokok merek sampoerna mild untuk merapikan sabu dan handphone merk Samsung warna hitam masing-masing satu buah.

Ungkapan penangkapan tersangka itu disampaikan Kapolres Abdya AKBP Moch Basori, SIK melalui siaran pers pada Rabu 08 April 2020.

Katanya, Personil Polres Abdya yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar, SE sebelumnya menerima informasi tentang adanya proses transaksi Narkoba jenis sabu oleh penyalahguna di gedung sekolah SMK yang berlokasi di gampong Suak Nibong kecamatan setempat yang tidak difungsikan tersebut.

Setelah menerima informasi tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) turut dibantu oleh Personil Polsek Tangan-Tangan. Karena mengetahui ia (tersangka) telah dipantau personil polisi, tersangka mencoba melarikan dari namun upaya itu gagal, karena lokasi bangunan SMK itu telah dikepung personel Satres Narkoba.

Dalam penggerebekan hari itu, sayangnya salah seorang rekan tersangka berhasil meloloskan diri dengan melompati jendela, ketika mengetahui Tim Opsnal Res Narkoba telah berada di TKP.

Tak sampai disitu, petugas pun telah berupaya mengejar rekan tersangka, namun karena kondisi medan yang sangat berat, rekan tersangka itu berhasil kabur. Penangkapan itupun diberitahukan kepada Keuchik setempat.

“Namun identitasnya sudah kita kantongi. Bahkan rumahnya juga sudah kita geledah hari itu juga,” kata Kapolres Abdya Moch Basori.

Adapun Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 ayat (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (M. Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Pasien Gagal Ginjal Kronik Tinggi di Nagan, Beruntung Kini Bisa Cuci Darah di RSUD Sultan Iskandar Muda 

9 Juli 2026 - 22:43 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Trending di Hukum