• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dampak COVID-19, SiGAP Nagan Minta Kepedulian Perusahaan Salurkan Dana CSR

by Arif NT
11 April 2020
in Ekonomi, Hukum, Kesehatan, Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

NT, Suka Makmue-Mukhtar Wakil Ketua Bidang Kajian Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan DPD SiGAP Nagan Raya, meminta kepada pihak perusahaan di Nagan Raya untuk dapat menyalurkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) Kepada Masyarakat sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan Di Aceh.

RelatedPosts

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025
Terkait Himbauan untuk Para Kepsek di Nagan Raya Perihal Karnaval, Begini Faktanya…

Terkait Himbauan untuk Para Kepsek di Nagan Raya Perihal Karnaval, Begini Faktanya…

10 Agustus 2025
Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

10 Agustus 2025
Load More

Hal itu disampaikan melalui rilis tertulisnya kepada awak media, Sabtu, (11/4/2020). Menurutnya, PP Nomor 47 Tahun 2012 jelas menerangkang bahwa setiap perusahaan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan masyarakat sekitar. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Aceh yang mengharuskan setiap perusahaan untuk menyalurkan dana CSR. Oleh karna itu, perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyalurkan dana CSR tersebut yang besarannya sudah diatur yaitu sebesar 2 sampai 3 persen dari keuntungan perusahaan. Perusahaan harus patuh terhadap Peraturan itu, tidak boleh tidak.

“Kami melihat masih banyak perusahaan di Nagan Raya yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tersebut diatas serta juga tidak peka terhadap kondisi kekinian yang di alami oleh masyarakat ditengah wabah pandemi COVID-19,” kata Mukhtar. Hal itu terlihat dari sedikitnya perusahaan yang ikut serta berpartisipasi dalam menangani wabah COVID-19 lewat dana CSR-nya. Seharusnya jika perusahaan memenuhi kewajibannya untuk menyalurkan dana CSR-nya, maka dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pencegahan serta penanganan COVID-19.

“Toh itu juga menjadi tanggung jawab perusahaan berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2012 dan Pergub Aceh Nomor 65 Tahun 2016. Perusahaan jangan hanya mengambil keuntungan semata, tetapi lupa akan tanggung jawabnya,” Ungkap Mukhtar.

Mukhtar menambahkan, ditengah wabah COVID-19 sekarang ini, peran serta semua element termasuk perusahaan sangat dibutuhkan untuk melawan wabah COVID-19, untuk itu pihak manajemen atau pemilik perusahaan harus memiliki kesadaran untuk turut serta melakulan pencegahan dan penanganan COVID-19 Di Nagan Raya tanpa menunggu intruksi dari pihak pemerintah.

Selain untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, dana CSR ini juga dapat disalurkan secara langsung oleh pihak perusahaan kepada masyarakat untuk meringankan beban masyarakat yang secara langsung mengalami dampak dari merebaknya wabah COVID-19 ini. Kita ketahui bersama bahwa kondisi masyarakat kita saat sekarang ini berada pada posisi yang sulit akibat wabah COVID-19, harga beberapa kebutuhan pokok mengalami kenaikan, daya beli masyarakat mulai lemah. Pada kondisi seperti saat sekarang ini, peran perusahaan sangat dibutuhkan oleh masyarakat lewat penyaluran dana CSR.

“Untuk itu, kami meminta kepada semua perusahaan yang ada di Nagan Raya untuk dapat menyalurkan dana CSR-nya kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, hal ini demi membantu masyarakat melewati masa-masa sulit melawan wabah covid-19,” Tutup Mukhtar. (Ril)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Pemkab Nagan Raya Serahkan 16 Unit Sepmor Untuk Pengawasan Pendidikan

Pemkab Nagan Raya Serahkan 16 Unit Sepmor Untuk Pengawasan Pendidikan

2 Oktober 2023
HIMASOS Malikussaleh Lhokseumawe Gelar OBSESI, Ini Tujuannya….

HIMASOS Malikussaleh Lhokseumawe Gelar OBSESI, Ini Tujuannya….

5 November 2022
Pengganti P2L, Warga Alue Bilie Dapat CSR Sembako dari PT Socfindo Seumanyam 

Pengganti P2L, Warga Alue Bilie Dapat CSR Sembako dari PT Socfindo Seumanyam 

16 Desember 2023

Most Popular

Polantas Menyapa di Nagan Raya Tarik Bendera Warga Jelang HUT RI Ke-80 
News

Polantas Menyapa di Nagan Raya Tarik Bendera Warga Jelang HUT RI Ke-80 

16 Agustus 2025
Rapat Bahas Perbup 19/2025, Pemkab Nagan Raya Fokus Tertibkan Parkir dan Tingkatkan PAD
Daerah

Rapat Bahas Perbup 19/2025, Pemkab Nagan Raya Fokus Tertibkan Parkir dan Tingkatkan PAD

16 Agustus 2025
Sangat Meriah, Ribuan Bendera Merah Putih Berkibar di Alun alun Suka Makmue
Nasional

Sangat Meriah, Ribuan Bendera Merah Putih Berkibar di Alun alun Suka Makmue

16 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue