NT, Suka Makmue-Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Endatu Project yang berbentuk ujaran kebencian serta menyerang kehormatan masyarakat Meulaboh telah berbuntut panjang, dugaan tindak pidana tersebut sudah dilaporkan oleh sekolompok anak muda Meulaboh ke pihak polres Aceh Barat.
Tarmizi Idris dalam rilisnya kepads media ini, Sabtu, (11/4/2020) menceritakan, kasus tersebut sudah pernah di mediasi oleh pihak kepolisian antara pelapor dan terlapor, namun pelapor keberatan terhdap mediasi tsb sehinga perdamain tdk bisa dilakukan.
“Saya mengutip pernyataan dosen Univ Teuku Umar Bapak M.Yunus Bidin berpendapat bahwa, tidak semua persolan hukum harus diselesaikan dngan pendekatan hukum pidana, namun masih ada sistem hukum adat yang dapat dijadikan rujukan penyelesaian permaslahan itu,” ungkap Tarmizi Idris.
Apalagi menurutnya hukum adat bagian dari sistem hukum nasional, hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang- undang No. 44 thn 1999 dan Qanun Aceh No. 9 Tahn 2008 tengang Pembinaan adat. Apalagi nagan dan Aceh Barat tidak bisa dipisahkan baik historis maupun sosiologis.
Berdasarkan pendapat tersebut, Tarmizi Idris mengajak semua pihak terkait untuk mengambil peran untuk memfasilitasi kemabali agar persolan ini diselesaikan secara damai, tentu pemerintah daerah dalam hal ini MAA ikut berkontribusi agar permaslahan ini bisa selesai.
“Saya sebagai orang Nagan Raya yang di lahirkan di Meulaboh akan mencoba mencari celah untuk duduk kembali agar persoalan ini bisa damai melalui hukum adat,” demikian tutup Tarmizi Idris. (Ril)
Discussion about this post