Menu

Mode Gelap
Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab Rombongan Ny. Principal Director Berkunjung ke Socfindo kebun Seumayam, Camat Darul Makmur Sampaikan Apresiasi  Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara Bupati Safaruddin Sebut Pengawasan Publik Bukan Ancaman Bagi Pemerintah Abdya Bupati TRK Harapkan Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat di Nagan Raya SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya

Hukum

Perihal Penyelesaian Video Viral “Meulaboh”, Ini Menurut Tarmizi Idris

badge-check


					Perihal Penyelesaian Video Viral “Meulaboh”, Ini Menurut Tarmizi Idris Perbesar

 

NT, Suka Makmue-Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Endatu Project yang berbentuk ujaran kebencian serta menyerang kehormatan masyarakat Meulaboh telah berbuntut panjang, dugaan tindak pidana tersebut sudah dilaporkan oleh sekolompok anak muda Meulaboh ke pihak polres Aceh Barat.

Tarmizi Idris dalam rilisnya kepads media ini, Sabtu, (11/4/2020) menceritakan, kasus tersebut sudah pernah di mediasi oleh pihak kepolisian antara pelapor dan terlapor, namun pelapor keberatan terhdap mediasi tsb sehinga perdamain tdk bisa dilakukan.

“Saya mengutip pernyataan dosen Univ Teuku Umar Bapak M.Yunus Bidin berpendapat bahwa, tidak semua persolan hukum  harus diselesaikan dngan pendekatan hukum pidana, namun masih ada sistem hukum adat yang dapat dijadikan rujukan penyelesaian permaslahan itu,” ungkap Tarmizi Idris.

Apalagi menurutnya hukum adat bagian dari sistem hukum nasional, hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang- undang No. 44 thn 1999 dan Qanun Aceh No. 9 Tahn 2008 tengang Pembinaan adat. Apalagi nagan dan Aceh Barat tidak bisa dipisahkan baik historis maupun sosiologis.

Berdasarkan pendapat tersebut, Tarmizi Idris mengajak semua pihak terkait untuk mengambil peran untuk memfasilitasi kemabali agar persolan ini diselesaikan secara damai, tentu pemerintah daerah dalam hal ini MAA ikut berkontribusi agar permaslahan ini bisa selesai.

“Saya sebagai orang Nagan Raya yang di lahirkan di Meulaboh akan mencoba mencari celah untuk duduk kembali agar persoalan ini bisa damai melalui hukum adat,” demikian tutup Tarmizi Idris. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab

11 April 2026 - 16:25 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara

11 April 2026 - 07:46 WIB

SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya

9 April 2026 - 17:59 WIB

Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas

6 April 2026 - 12:16 WIB

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum