Narasiterkini.com, Blangpidie-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) dibawah kepemimpinan Bupati Akmal Ibrahim dan Wakil bupati Muslizar MT melalui instansi terkait sudah melakukan langkah-langkah konkrit terhadap pencegahan abrasi pantai desa Kedai Palak Kerambil dan Kedai Susoh Kecamatan Susoh kepada pemerintah provinsi Aceh beberapa waktu lalu.
Langkah yang telah dilakukan oleh Pemkab Abdya dengan melibatkan pihak lainnya tersebut dengan menghadap langsung Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah pada tanggal 19 September 2019 di Banda Aceh dan meminta agar pemerintah Aceh memasukkan usulan pembangunan break water di sepanjang pesisir pantai di dua desa itu pada tahun 2020.
Hal tersebut diakui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Abdya Much. Tavip, ST saat dikonfirmasi narasiterkini.com, Kamis (21/5/2020).
“Kami selaku Dinas PUPR Abdya bersama BPBK Abdya, atas petunjuk bapak Bupati dan bapak Wabup Abdya telah berbuat tapi sampai sekarang belum ada realisasinya”, ungkap Kadis PUPR Abdya Much. Tavip.
Selain Kadis PUPR bebernya, pertemuan dengan Plt Gubernur Aceh yang dipimpin Wabup Abdya Muslizar MT tersebut juga terlibat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Abdya, Amiruddin, S. Pd, Asisten II bidang Kesejahteraan Rakyat, Salman Alfarisi, ST serta Ketua Partai Demokrat Abdya Romi Syah Putra.
“Dan Insya Allah kami sedang mengusahakan kembali membuat usulan untuk kegiatan yang akan datang ke bapak Gubernur Aceh”, ujar Kadis Tavip.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti usulan dari Pemkab Abdya tersebut akan dimasukkan kedalam rencana pembangunan tahun berapa, namun usulan Pemkab Abdya pada tahun 2019 tersebut hingga kini belum terealisasi.
“Kami hanya mengusulkan, berharap tentu bisa segera direalisasikan”, harapnya.
Kadis Tavip juga menjelaskan bahwa pembangunan pemecah ombak dipinggir pantai seperti dilokasi saat ini desa Kedai Palak Kerambil adalah kewenangan Pemerintah provinsi, sehingga Pemkab tidak bisa mengucurkan anggaran yang bukan menjadi kewenangannya.
“Dan perlu saya sampaikan bahwa pembangunan pantai kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi, sedangkan laut ada pada kewenangan Pemerintah Pusat”, jelasnya. (Taufik)
Discussion about this post