• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Opini

Empat Pulau Yang Dirampas: Menggugat Keadaan Wilayah dan Martabat Otonomi Aceh

by Redaksi
16 Juni 2025
in Opini
0
Oleh: Ilham SalimKetua Divisi Kajian dan Aksi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL)Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Oleh: Ilham SalimKetua Divisi Kajian dan Aksi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL)Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry Banda Aceh

8.1k
SHARES

RelatedPosts

Zulkarnain: Said Muzhar Rangkap Jabatan Humas PT Mifa? Jika DPRK Aceh Barat Tidak Etis Beri Penilaian Sikap Kami DPRK Nagan Raya

Zulkarnain: Said Muzhar Rangkap Jabatan Humas PT Mifa? Jika DPRK Aceh Barat Tidak Etis Beri Penilaian Sikap Kami DPRK Nagan Raya

27 April 2025
Mantan Aktivis 98, Taufan Hunneman Minta KPK Tidak Saling Melemahkan

Mantan Aktivis 98, Taufan Hunneman Minta KPK Tidak Saling Melemahkan

19 Februari 2025
Akan Makmurkah Nagan di Tangan TRK-Sayang?

Akan Makmurkah Nagan di Tangan TRK-Sayang?

19 Februari 2025
Load More

Polemik penetapan empat pulau yang terletak di perairan Aceh Singkil, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam putusannya No. 300.2.2-2138 tahun 2025, merupakan satu dari sekian bentuk pengabaian terhadap prinsip otonomi daerah yang seharusnya dijunjung tinggi di negara demokrasi seperti Indonesia.

Masalah ini bukan hanya tentang koordinat geografis di atas kertas. Lebih dari itu, ini adalah persoalan fundamental yang menyangkut kedaulatan wilayah, penghormatan terhadap sejarah, hak ekonomi masyarakat pesisir, dan partisipasi daerah dalam pengambilan kebijakan nasional. Apa artinya status daerah otonomi khusus jika Aceh tidak diberikan ruang konsultatif dalam perkara yang menyentuh jantung wilayahnya sendiri?

SEJARAH YANG DIHAPUS, MASYARAKAT YANG DIABAIKAN

Sejak masa kolonial, keempat pulau tersebut tercatat dalam berbagai arsip sebagai bagian dari Singkil Onderafdeeling, yang secara administratif berada di bawah Aceh. Bahkan secara sosial dan ekonomi, masyarakat pesisir Aceh Singkil telah lama memanfaatkan pulau-pulau ini untuk aktivitas perikanan, pelayaran, hingga sebagai tempat tinggal sementara saat musim tangkap.

Namun semua itu tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam proses penetapan administratif oleh pemerintah pusat. Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 tahun 2025 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara dilakukan tanpa partisipasi aktif dari Pemerintah Aceh, tanpa musyawarah dengan masyarakat terdampak, dan tanpa mempertimbangkan warisan sejarah yang telah melekat.

PELANGGARAN KESEPAKATAN DAMAI DAMPAK SOSIAL DAN POLITIK

Keputusan untuk mengalihkan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara jelas melanggar MoU Helsinki yang menjadi dasar perdamaian. Tindakan ini tidak hanya mengabaikan kesepakatan yang telah disepakati, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat Aceh.

Langkah ini juga berpotensi memicu ketegangan dan konflik baru antara Aceh dan Sumatera Utara. Masyarakat Aceh merasa terpinggirkan dan tidak didengar, yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik di wilayah tersebut.

Fakta bahwa Aceh tidak dilibatkan dalam keputusan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap semangat otonomi itu sendiri. Jika pusat bisa seenaknya memindahkan batas wilayah tanpa dialog, maka posisi daerah dalam sistem pemerintahan kita patut dipertanyakan.

SUARA RAKYAT ACEH DAN TUNTUTAN KAMI

Sebagai Ketua Divisi Kajian dan Aksi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh, saya Ilham Salim menyuarakan keresahan ini sebagai panggilan moral dari nurani kolektif rakyat Aceh.

Menurut saya Empat pulau itu bukan hanya tanah dan pasir, melainkan simbol harga diri, sumber penghidupan, dan warisan sejarah masyarakat Aceh Singkil. Ketika wilayah itu dirampas secara administratif tanpa musyawarah, yang dilukai bukan hanya batas wilayah, tapi juga martabat Aceh sebagai entitas berdaulat dalam bingkai NKRI. Kami menolak ketidakadilan ini.

Kami mendukung penuh langkah Senator Aceh di DPD RI yang secara konsisten memperjuangkan persoalan ini. Kami juga mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam. Bentuklah tim advokasi hukum dan tim diplomasi kebijakan yang dapat mengupayakan pemulihan wilayah ini secara konstitusional. Selain itu, kami menyerukan perlunya forum dialog lintas provinsi yang adil, transparan, dan dimediasi secara netral oleh pemerintah pusat.

EMPAT PULAU, EMPAT SIMBOL KEHORMATAN

Bagi masyarakat pesisir Aceh Singkil, keempat pulau itu adalah rumah, sumber rezeki, dan benteng identitas. Ketika mereka kehilangan akses ke wilayah tersebut karena keputusan administratif yang tidak berpihak pada rakyat, maka mereka bukan hanya kehilangan tanah, tapi juga kehilangan masa depan. Kecemasan ini nyata. Batas wilayah bukan sekadar garis di atas peta, tapi penentu siapa yang berhak hidup, mengakses sumber daya, dan mempertahankan hak adatnya.

Otonomi Aceh bukanlah basa-basi politik, melainkan amanah dari sejarah panjang perjuangan rakyat Aceh. Otonomi itu harus dilindungi, dihormati, dan diwujudkan dalam kebijakan nyata. Jika empat pulau bisa dipindahkan tanpa seizin rakyat Aceh, maka otonomi itu hanya tinggal nama, dan Aceh hanya dianggap sebagai nomor di daftar provinsi, bukan entitas yang berdaulat.

Kami, mahasiswa politik yang berpikir kritis dan berpihak pada keadilan, tidak akan tinggal diam. Ini bukan akhir perjuangan, ini adalah awal dari kesadaran bersama bahwa Aceh berhak atas martabatnya, dan martabat itu harus diperjuangkan bukan dipinta.(*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Dandim 0107/Aceh Selatan, Helmy Ariansyah Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023

Dandim 0107/Aceh Selatan, Helmy Ariansyah Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023

1 Juni 2023

PABPDSI Aceh Forum Tuha Peut Gelar Pengukuhan Di Maret Tahun 2022

28 Desember 2021
PJ Bupati Dampingi PJ Gubernur Serta Wakil Ketua DPR Aceh Keliling Stan di Ajang Gelar Teknologi Tepat Guna

PJ Bupati Dampingi PJ Gubernur Serta Wakil Ketua DPR Aceh Keliling Stan di Ajang Gelar Teknologi Tepat Guna

11 Mei 2024

Most Popular

Terus Perjuangkan Nasip Daerah Berjuluk Negeri Pala, Bupati Mirwan Berpacu di Ibu Kota Negara
Daerah

Terus Perjuangkan Nasip Daerah Berjuluk Negeri Pala, Bupati Mirwan Berpacu di Ibu Kota Negara

14 Juli 2025
Kubah Atap Masjid Sirajul ‘Ibad Alami Kebocoran, Pimpinan Dayah : Semoga ada Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan
Daerah

Kubah Atap Masjid Sirajul ‘Ibad Alami Kebocoran, Pimpinan Dayah : Semoga ada Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan

14 Juli 2025
Terkait Dokter Piket Malam Tidak Standby, Komisi IV DPRK Aceh Selatan Minta Sistem Layanan Puskesmas Diperbaiki
Daerah

Terkait Dokter Piket Malam Tidak Standby, Komisi IV DPRK Aceh Selatan Minta Sistem Layanan Puskesmas Diperbaiki

14 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue