Narasiterkini.com, Suka Makmue-Aksi cepat tanggap dilakukan pemerintah dalam menangani kasus kebakaran di Kabupaten Nagan Raya.
Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nagan Raya kompak saling berkoordinasi langsung menuju rumah membantu memadamkan api sehingga api tidak melahap habis bagian rumah warga yang terbakar, Selasa, (26/5/2020).
“Alhamdulillah berkat kesigapan warga, relawan BPBD dan Tagana api dapat dipadamkan dengan cepat dan tidak merembet ke ruang utama,” kata Mistar, ST saat mengunjungi rumah tersebut.
Kemudian pemerintah juga langsung memberikan bantuan massa panik dari sumber buffer stock Dinsos Aceh untuk T. Asnawi penyintas tertimpa musibah kebakaran di Desa Kampung Teungoh, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 26 Mei 2020 sekira pukul 08:00 wib pagi.
Dalam hal ini Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE melalui Kepala BPBD Nagan Raya, Mistar, ST berharap bantuan yang diberikan tersebut dapat bermanfaat bagi pihak keluarga.
“Semoga bantuan ini bermanfaat dan setidaknya dapat sedikit membantu merungankan pihak keluarga yang tertimpa musibah,”ujarnya.
Tak hanya itu, Mistar juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada guna mencegah kejadian serupa terjadi di masyarakat.
“Makanya dalam hal ini sekali lagi kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada disetiap kondisi agar kejadian ini tidak terulang lagi,”lanjutnya.
Sebelumnya, menurut keterangan korban, Asnawi, kebakaran terjadi pada pukul 08.00 wib Selasa, 25 Mei 2020, api bermula dari arah dapur yang berada di belakang rumah.
Saat itu istrinya Tira Wasna (60) sedang memasak air dengan menggunakan kayu bakar di dapur kayunya yang beratapkan daun rumbia.
“Dapur ditinggalkan sebentar, hingga tiba-tiba muncul api membesar di bagian dapur dan langsung cepat melahap dapur rumah,”ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut bersama warga setempat dan dengan bantuan pemadam kebakaran segera memadamkan api.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian mencapai jutaan rupiah. (Rils)
Discussion about this post