Narasiterkini.com, Blangpidie – Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim memperpanjang masa penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase New Normal dilingkup Pemerintah Kabupaten Abdya.
Penyesuaian sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) itu sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 57 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas surat edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta surat Gubernur Aceh Nomor 800/7669 tanggal 28 Mei 2020 perihal perpanjang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Fase New Normal.
Berkaitan hal itu, maka Bupati Abdya Akmal Ibrahim mengeluarkan surat perintah kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nomor 800/312/2020 tanggal 29 Mei 2020 dan bersifat segera.
Dalam surat tersebut, penyesuaian sistem kerja bagi ASN, dimana bagi ASN eselon II, III dan eselon IV tetap melaksanakan tugas setiap hari kerja, sedangkan bagi pejabat fungsional, PNS pelaksana dan tenaga kontrak masih berlaku seperti biasa yakni diatur sistem piket dari jam 08.00 WIB hingga jam 16.00 WIB untuk Senin-Kamis, dan hari Jum’at sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB pagi, pukul 13.45 WIB sampai pukul 16.30 WIB siang.
Pegawai negeri yang sudah berumur diatas 50 tahun dan hamil/menyusui itu sesuai dengan kebijakan kepala SKPK, dan PNS atau tenaga kontrak yang memiliki keluarga nya dalam status pemantauan/diduga/terjangkit Covid-19 agar tetap bekerja dari rumah.
Khusus bagi SKPK yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 diminta untuk mengatur sistem kerja sendiri, seperti Dinas Kesehatan dan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Teungku Peukan, Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perkim dan LH, Dinas Sosial, Satpol PP dan WH, Badan Keuangan, DPMTSP dan Nakertran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan SKPK yang dibutuhkan.
Akmal juga menegaskan bagi PNS atau tenaga kontrak yang bekerja dari rumah dan wajib bersiaga saat diperintahkan oleh pimpinan nya.
PNS dan tenaga kontrak juga dilarang nongkrong di warung kopi, baik itu di waktu jam kerja maupun dihari libur, serta tetap menjauh dari kerumunan orang, apabila hal tersebut tidak dipatuhi dan tetap melanggar aturan ini maka bagi PNS akan dipotong Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) seratus persen, dan bagi tenaga kontrak akan dilakukan pemutusan kerja sama (pecat).
Bupati Abdya Akmal Ibrahim juga perintahkan Satpol PP dan WH Abdya agar melakukan pengawasan terhadap PNS atau tenaga kontrak yang tidak mematuhi aturan yang dikeluarkan nya tersebut.
Penyesuaian sistem kerja ini terhitung sejak tanggal 02 Juni 2020 hingga adanya penetapan akhirnya Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional. (Taufik)
Discussion about this post