Narasiterkini.com, Blangpidie – Wacana Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim hendak membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA) yang berada di Kecamatan Babahrot mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nasir Jamil.
Ungkapan Nasir Jamil disampaikan kepada sejumlah awak media di Blangpidie di sela-sela kopi morning bersama Bupati Abdya Akmal Ibrahim, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution,SIK, Dandim 0110 Abdya Letkol Czi M Ridha Has, Kajari Abdya Nilawati, SH,. MH, Ketua Pengadilan Negeri Abdya Zulkarnain, SH. MH dan mantan anggota DPR RI Muslim Ayub.
“Jadi komisi hukum DPR-RI memberikan dukungan terkait inisiatif bupati ingin membagikan lahan ini kepada warga,” kata Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil di AW Kopi, Kecamatan Blangpidie, Senin (8/6/2020).
Kebijakan Bupati Akmal yang ingin membagikan lahan ini kepada rakyat sesuai dengan keputusan presiden dan juga memiliki dasar hukumnya, apapun keputusan Mahkamah Agung tentang lahan ini tidak akan mempengaruhi kebijakan bupati membagikan lahan itu kepada rakyat.
“Saya berharap agar bupati bisa segera mengkomunikasikan kebijakan ini kepada stekholder di Abdya dan dieksekusi segera,” ungkapnya.
Politisi PKS Nasir Jamil, anggota DPR RI Dapil Aceh II ini menilai, pembagian lahan bekas PT. CA kepada masyarakat tentu hal ini akan berdampak positif bagi masyarakat Abdya kedepannya, sebab akan tumbuh ekonomi baru karena tidak lagi dikuasai oleh perusahaan.
“Jadi kalau lahan itu dibiarkan kosong akan banyak hantu dilahan itu,” sebutnya.
Saat ditanyai siapa hantu/setan maksud dari pernyataan itu, Nasir Jamil malah melempar pantun kepada wartawan.
“Kalau itu pertanyaan saya jawab dengan pantun, sudah gaharu cendana pula, sudah tahu bertanya pula,” jawab Nasir Jamil.
Adapun bentuk dukungan DPR-RI terkait langkah bupati ini, Nasir Djamil mengatakan, tentang inisiatif bupati ini tidak terlepas dari bahagian hukum. Hukum itu disamping punya kepastian juga punya kemanfaatan dan keadilan.
“Jadi soal kepastian sedang diuji di Mahkamah Agung, meskipun kalau turun putusan tidak mempengaruhi kebijakan bupati membagikan lahan ini kepada masyarakat,” sebutnya. (Taufik)
Discussion about this post