Menu

Mode Gelap
Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya  Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

Hukum

Lahan Bersertifikat Menjadi Objek Sengketa, DPRK Nagan Raya Turun ke Desa Pulo Kruet

badge-check


					Lahan Bersertifikat Menjadi Objek Sengketa, DPRK Nagan Raya Turun ke Desa Pulo Kruet Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Lahan warga Bersertifikat menjadi objek sengketa, DPRK Nagan Raya kunjungi Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Senin, (08/6/2020).

Hal itu menuai protes warga
Atas perkara kebakaran diduga dilakukan oleh PT Kalista Alam, dimana PT Perkebunan tersebut diputuskan untuk melakukan reboisasi 1000 hektar lebih lahan atas gugatan Perdata antara KLHK RI melawan PT. Kallista Alam

Gugatan Derden Verzert (perlawanan pihak ketiga) dari pihak masyarakat dan koperasi melawana KLHK RI dan PT. Kallista Alam, Pada surat fakta pada tanggal 25 Agustus 2011 PT. Kallista Alam Telah diberi izin usaha perkebunan budidaya seluas + 1605 Ha yang terletak di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh oleh Gubemur Aceh sebagaimana Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011/25 Ramadhan 1432 H yang letaknya bersebelahan atau berbatasan langsung dengan HGU No. 27 Milik PT. Kallista Alam
Selanjutnya, Pada tanggal 25 November 2011 Pemerintah Aceh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu telah meminta agar segala kegiatan apapun PT. Kallista dilapangan dihentikan untuk sementara berdasarkan suratnya Nomor 525/BP2T/1295.2/2011 tanggal 25 November 2011.
Pada tanggal 27 September 2012 Pemerintah Aceh Badan Perizinan terpadu Provinsi Aceh atas nama Gubemur mencabut surat izin gubernur Aceh Nomor : 525/BP2T/5322/2011 tentang izin Usaha perkebunan seluas 1065 Ha yang diberikan kepada PT. Kallista Alam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 525/BP2T/5078/2012 Tentang Pencabutan Surat Izin Gubernur Aceh Nomor : 525/BP2T/5322/2011 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya Gubernur Aceh Pada tanggal 8 Nopember 2012 tepatnya dua bulan setelah dicabutnya Izin Usaha Milik PT. Kallista Alam, Kementerian Lingkungan Hidup RI mengajukan Gugatan kepada PT. Kallista Alam dengan dalil PT. Kallista Alam telah dengan sengaja membuka areal kebun seluas lebih kurang 1000 (seribu).
Pertanyaan yang mendasar.
1. Apakah ada lahan 1000 (seribu) hektar terbakar di Desa Pulo Krut Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya sebagaimana yang Didalikan oleh KLIK RI dalam Gugatan Perdata Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN-MO:
2. Perlukan dilakukan Investigasi untuk memastikan secara Yuridis dan Secara De Facto Terhadap Lahan Yang Terbakar 1000 Hektar tersebut.
Seandainya tidak ditemukan atau tidak ada lahan yang terbakar 1000 (seribu) di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmue Kabupaten Nagan Raya sebagaimana yang Didalikan oleh KLHK RI dalam Gugatan Perdata Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN-Mbo. Apakah Amar Putusan tetap harus dilaksanakan dengan mengeksekusi lahan milik masyarakat.

Keuchik Desa Pulo Kruet, Atip PA kepada saat dimintai wawancara awak media mengatakan, terhadap lahan yang terbakar 1000 Hektar kita tidak tau dimana, kalau kebakaran 1000 H bisa mati semua warga desa disini.
Sengketa lahan 1000 hektar antara PT Kalista Alam dan KLIK RI, Keuchik Desa Pulo Kruet, Atip PA menyebutkan, “Kami tidak berusan dengan PT kalista Alam, asalkan jangan eksekusi lahan milik masyarakat disini,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.

Tanggapi permasalahan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya lakukan kunjungan kerja (Kungker) ke lokasi lahan PT Kalista Alam guna menindaklanjuti permasalahan warga.

Raja Sayang, Wakil Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Saat memimpin rapat bersama warga Desa Puloe Kruet menyampaikan salam dari Ketua DPRK Nagan Raya, pada prinsipnya dewan akan membela hak hak rakyat yang merasa tidak mendapatkan keadilan.

“Sebelum kami meminta tanggapan bapak bapak dan kita turun ke lokasi saya sampaikan salam dari ketua kami Bapak Jonniadi, seyogyanya beliau berada ditengah tengah kita namun karena ada kegiatan yang sama pentingnya maka kami diutus untuk mewakilinya ke lokasi ini,” ungkap Raja Sayang.

Dalam pertemuan tersebut juga dibuka sesi penyampaian pokok persoalan hingga lahan tersebut diputuskan untuk dijadikan hutan kembali, baik warga maupun perwakilan dari koperasi menyampaikan beberapa permasalahan seperti telah disebutkan diatas.

Dalam kunjungan tersebut turut berhadir wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Dedy Irmayanda S.p M.M. Hasan Mashuri S.Ikom Ketua Komisi I. T Abdul Rasyid SE Wakil Ketua Komisi I., Raja Sayang Wakil Ketua Komisi II, Sulaiman TA, Sahrizal S.hut, M Zaini dan turut berhadir Danramil dan Polsek Darul Makmur.

“Kita sudah turun ke lapangan untuk melihat langsung objek yang dipersoalkan setelah sebelumnya warga ke gedung DPRK, saya akan sampaikan ke pimpinan dan Insyaallah kami akan bentuk pansus untuk menyelesaikan masalah rakyat itu,” terang Dedy Irmayanda yang turut dibenarkan oleh Abdul Rasyid, Raja Sayang dan anggota DPRK lainnya yng hadir di lokasi. (Samad)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat

13 Juni 2026 - 18:08 WIB

Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya 

13 Juni 2026 - 17:56 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum