Narasiterkini.com, Sinabang-Terkait pasien asal Simeulue inisial PA (19 tahun) yang meninggal dunia pada 30 Juli 2020 lalu di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh dan dinyatakan positif corona hingga tim gugus tugas penanganan covid 19 Simeulue adakan Konferensi pers, Sabtu, (1/8/2020).
Jubir Covid-19 kabupaten Simeulue, Ali Muhayatsah SH dalam keterangan tertulisnya merincikan, Info dari direktur RSUD kabupaten Simeulue drg Farhan, dimana pasien inisial PA mengalami sakit Gondok yang sudh lama dialami.
Awalnya di rawat di rumah sakit umum daerah kabupaten Simeulue mulai dari 8 s.d 15 Juli 2020. Dirawat ruang kelas 1, Kemudian karena kondisi PA semakin tidak membaik maka di pindahkan dirawat di ruang ICU RSUD kabupaten Simeulue dari tgl 16 s.d 21 Juli 2020.
Kepada yang bersangkutan (PA) di RSUD kabupaten Simeulue sebelum dilakukan rujuk ke RSUZA Banda Aceh telah di lakukan Rapitd Test 2 (dua) kali dengan hasil nya non Reaktif / Negatif.
Adapun keterangan lengkapnya (utuh) sebagai berikut:
1. Pada tanggal 21 Juli 2020 an PA di rujuk ke RSUZA Banda Aceh via kapal Ferry. Tgl 22 Juli 2020 tiba di RSUZA Banda Aceh.
2. Selama dirawat di RSUZA BNA dari tgl 22 Juli di rawat di ruang rauda 1, Ruang HCU, dan ICU.
3. Hasil keterangan dari saudara kandung PA yaitu MI selama di rawat di RSUZA Banda Aceh tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga kalau adiknya sedang diambil sampel Swab.
4. Pada tanggal 30 Juli 2020 pukul 24.30 wib PA meninggal dunia. Pada pukul 02.00 wib diberangkatkan dari RSUZA BNA dengan ambulans menuju Labuhan Haji untuk diseberangkan dengan KMP Teluk Sinabang menuju simeulue.
5. Keterangan dari pihak keluarga dan juga ketua Hipelmas Banda Aceh yang saat itu hadir tidak ada keterangan atau pemberitahuan dari pihak RSUZA BNA terkait kondisi PA. Saat jenazah dibawa dari ruang rawat menuju ambulans petugas tidak memakai APD termasuk petugas ambulans.
6. Pada tanggal 30 Juli 2020, pukul 23.00 wib PA di kebumikan di desa KB Simteng.
7. Pada tgl 31 Juli 2020. Pukul 15.00 wib. Dapat informasi Konferensi pers kadis kesehatan provinsi Aceh berdasarkan hasil swab dari balitbangkes Aceh ada satu orang warga simeulue jenis kelamin perempuan inisial PA dinyatakan positif Covid-19.
8. Selanjutnya direktur RSUD kabupaten Simeulue drg Farhan melakukan koordinasi terkaait keterangan info media tersebut. Ternyata yang dimaksud adalah an PA pasien rujukan dari simeulue.
9. Pada tgl 1 Agustus 2020, pukul 14.27 wib surat resmi hasil swab an PA baru diterima oleh Dirut RSUD kabupaten Simeulue drg Farhan. Dengan nomor surat : PM.03.01/3/7/19/2020. Perihal Hasil Pemeriksaan Covid-19. Satu lampiran hasil.
10. Almarhumah an PA terkontaminasi/terpapar Covid-19 saat di rawat di RSUZA BNA.
11. Selanjutnya pada tgl 1 Agustus 2020 pukul 15.00 wib tim Satgas Covid-19 Kabupaten Simeulue melakukan rapat kerja bertempat di media center Covid-19 kabupaten Simeulue, yg dihadiri oleh :
– Sekda
– Dandim 0115 sml.
– Danlanal
– Kapolres
– Ketua MPD
– Seluruh Kepala bidang satgas Covid-19 kabupaten Simeulue.
Hasil rapat tim satgas Covid-19 kabupaten Simeulue antara lain :
1. Melakukan tracking terhadap keluarga dan warga yang ada berkontak langsung dengan jenazah dan keluarga korban.
2. Melakukan karantina mandiri. Selama 14 hari dibawah pengawasan tim satgas Covid-19 kabupaten, kecamatan dan desa.
3. Melakukan rapitd Test kepada keluarga dan yang berkontak sesuai dengan daftar trakeng yang dilakukan.
4. Bagi yng ada terkonfirmasi hasil Rapitd Test akan dilakukan tes Swab dan akan dilakukan karantina / isolasi di RSUD kabupaten Simeulue.
5. Desa, kecamatan dan satgas menyiapkan kebutuhan logistik kepada yg akan di karantina selama 14 hari.
6. Tim satgas Covid-19 harus bekerja ekstra dan tidak boleh ragu2 dalam mengambil tindakan-tindakan.
7. Terus tingkatkan koordinasi mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, desa dan dusun.
8. Membuat surat kepada gubernur cq dinas kesehatan provinsi Aceh terkait kelalaian dan keterlambatan informasi yg di terima di kabupaten sehingga terjadinya seperti kasus alamrhumah PA umur 19 tahun.
9. Tim satgas segera melakukan penegasan kembali terkait regulasi dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
10. Kepada masyarakat agar memathui Protokol kesehatan, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Demikian informasi yang diterima media ini. (Rils)
Discussion about this post