Menu

Mode Gelap
Tim PKM STIKes Medika Seramoe Barat Laksanakan Pendampingan Psikososial Berbasis Permainan bagi Anak Pascabencana  Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang IPELMANAR Pertanyakan Legalitas Perusahaan di Gampong Lhok, Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Permudah Akses, Dukung Pelaku Kuliner Lokal, PUPR Aceh Barat Aspal Jalan Menuju Objek Wisata Ketua PWI Nagan Raya Silaturahmi dengan Kajari, Siap Jadi Mitra Strategis Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Santri Dari Keluarga Kurang Mampu Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2027

Hukum

Tiga Anak jadi Korban Kekerasan Seksual, Pemuda Babahrot ini Minta Pelaku Ditindak Tegas

badge-check


					Tiga Anak jadi Korban Kekerasan Seksual, Pemuda Babahrot ini Minta Pelaku Ditindak Tegas Perbesar

 

Narasiterkini.com, Blangpidie-Tiga anak dibawah umur menjadi sasaran kekerasan seksual oleh predator anak, Mustafa yang merupakan Mahasiswa Hukum Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh berasal dari Kecamatan Babahrot Abdya mengecam perbuatan tersebut, Sabtu, (14/11/2020).

“Saya menduga bila dikembangkan, pasti ada korban anak-anak yang lain yang sudah terlebih dahulu menjadi korban predator ini. Karena pelaku yang mengindap penyakit Fedofilia (suka thd anak-anak) ini akan terus-terusan melakukan perbuatan yang sama terhadap anak,” terang pria yang akrab disapa Mus.

Mus mengacam ulah predator DH (29) warga salah satu desa dalam Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) agar di proses hukum sesuai Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 jo, pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubuhan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Saya meminta Kepolisian Resor (Resort) Abdya untuk menindak tegas ulah predator anak tersebut. Dan harus di hukum sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dikarenakan korban anak tersebut hancur masa depannya akibat ulah pelaku,” tambah Mustafa yang merupakan mahasiswa jurusan Hukum tersebut.

Selain itu Mus juga meminta kepada P2TP2A setempat untuk berperan lebih aktif dalam pemulihan psikologis korban, karena korban anak tersebut sudah pasti mengalami trauma.

Disisi lain, Mus juga juga mengimbau kepada para orangtua agar lebih hati-hati menjaga anaknya, karena pengindap penyakit fedofilia tersebut sulit ditebak terkadang bisa saja orang terdekat dari kita. (Rils/*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum