Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Daerah

Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

badge-check


					Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika dimana Seorang pria berinisial ZL (34), warga Desa Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan berhasil ditangkap pada Jum’at 11 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Rutan II B Tapaktuan sekitar tiga bulan lalu. Senin, (14/07/2025).

Penangkapan ZL berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tapaktuan. Merespons cepat laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku. Saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, pelaku ditemukan sedang berada di dalam kamar dan langsung diamankan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita Lima paket Sabu seberat bruto 1,95 gram, yang disembunyikan dalam kotak pisau karter dan dua bungkus rokok. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, alat hisap sabu (bong), mancis, sendok takar buatan dari pipet, gunting, serta uang tunai Rp.150.000 yang diduga hasil transaksi haram.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H.,M.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap tersangka yang kembali melakukan tindak pidana setelah baru saja menjalani hukuman.

“Ini menunjukkan bahwa tersangka memang tidak memiliki itikad baik untuk berubah. Bagi kami, pelaku yang seperti ini tidak bisa lagi diberi toleransi. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang merusak sendi kehidupan masyarakat, dan kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan. Penyidik tengah melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara awal, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya tidak ada kompromi terhadap perusak generasi bangsa. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

20 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah