Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Daerah

Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

badge-check


					Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika dimana Seorang pria berinisial ZL (34), warga Desa Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan berhasil ditangkap pada Jum’at 11 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Rutan II B Tapaktuan sekitar tiga bulan lalu. Senin, (14/07/2025).

Penangkapan ZL berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tapaktuan. Merespons cepat laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku. Saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, pelaku ditemukan sedang berada di dalam kamar dan langsung diamankan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita Lima paket Sabu seberat bruto 1,95 gram, yang disembunyikan dalam kotak pisau karter dan dua bungkus rokok. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, alat hisap sabu (bong), mancis, sendok takar buatan dari pipet, gunting, serta uang tunai Rp.150.000 yang diduga hasil transaksi haram.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H.,M.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap tersangka yang kembali melakukan tindak pidana setelah baru saja menjalani hukuman.

“Ini menunjukkan bahwa tersangka memang tidak memiliki itikad baik untuk berubah. Bagi kami, pelaku yang seperti ini tidak bisa lagi diberi toleransi. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang merusak sendi kehidupan masyarakat, dan kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan. Penyidik tengah melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara awal, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya tidak ada kompromi terhadap perusak generasi bangsa. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Trending di Daerah