Narasiterkini.com, Banda Aceh- Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh berhasil memulangkan 19 nelayan asal Aceh dari India, Minggu, (13/12/2020).
Saat jumpa pers di pendopo Gubernur Aceh, Dinas Sosial Aceh menjelaskan proses Pemulangan 19 Nelayan Asal Aceh. Dimana 25 Desember 2019 terjadi penangkapan kapal nelayan KM. Selat Malaka 64 berkapasitas 59
GT dengan awak 19 orang asal Aceh yang mulai melaut tanggal 18
Desember 2019.
Penangkapan diduga terjadi karena kerusakan mesin hingga hanyut terbawa arus masuk ke Zona Teritorial India. Seluruh nelayan yang ditangkap tersebut ditahan di Pulau Nicobar India. Dari 19 orang nelayan tersebut 13 orang diantaranya diketahui identitasnya dan sisanya sebanyak 6 orang belum diketahui.
“Mereka di dakwa dengan tuduhan
memasuki wilayah perairan India tanpa dokumen dan menangkap ikan dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara,” terang Kadis Sosial Aceh, Al Hudri didampingi sekretaris Dinsos Aceh Devi Riansyah.
Perjalanan pembebasan itu berawal Plt. Gubernur Aceh . Ir. H. Nova Iriansyah, MT (saat ini Gubernur Aceh Definitif) melakukan pertemuan dengan Menteri Negara Untuk Urusan Luar Negeri India HE. Shri V. Muraleedharan dan Duta Besar R.I untuk India Arto Suryodipuro yang salah satu agenda pembicaraan adalah mengenai pembebasan nelayan asal Aceh yang ditangkap di India.
Selanjutnya 19 Oktober 2020 Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat WNI dan BHI serta KBRI India, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta melaksanakan rapat dengan agenda upaya pembebasan 50 orang nelayan asal Aceh yang ditahan di Andaman dan Nicobar termasuk didalamnya 19 orang awak KM Selat Malaka 64.
Hingga Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan menyampaikan surat Rencana Pemulangan 19 Nelayan KM. Selat Malaka 064 Aceh dari India ke Jakarta dan Aceh pada tanggal 12 Desember 2020 (tentative).
Dikarenakan keterbatasan anggaran pada Direktorat Penanganan Pelanggaran Kemenlu RI dimohon bantuan Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh untuk membiayai kepulangan 19 orang nelayan tersebut untuk rute Jakarta-Aceh.
Dinas Sosial Aceh sesuai arahan Bapak Plt. Gubernur Aceh, langsung menindaklanjuti dengan menyampaikan surat permohonan No.466.2/903 tgl. 17 April 2020. perihal penanganan kasus penangkapan WNI/Nelayan asal Aceh di Thailand dan India kepada Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta.
Usai para nelayan bertemu Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, petugas mengantar 19 para nelayan ke kab/kota masing masing lengkap dengan uang saku. (*)
Discussion about this post