Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026 Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya  Putra Laweung Terpilih Pimpin KUPI Periode 2026–2030

Daerah

Terkait Anggaran Tahun 2024, Kepala BPKD Aceh Selatan : Dapat dipertanggungjawabkan, Tidak Ugal-ugalan

badge-check


					Terkait Anggaran Tahun 2024, Kepala BPKD Aceh Selatan : Dapat dipertanggungjawabkan, Tidak Ugal-ugalan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Menyikapi berbagai pemberitaan dan informasi terkait kondisi keuangan daerah Aceh Selatan saat ini, Kepala BPKD Kabupaten Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH., menyampaikan bahwa menjelang tutup tahun anggaran 2024, pemerintah daerah melalui BPKD saat ini telah mencatat dan menginventarisir pengajuan SPM yang kemungkinan akan mengalami keterlambatan pembayaran.

“Beban dan dinamika persoalan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah pada tahun ini, diantaranya biaya penyelenggaraan pilkada, belum optimalnya capaian PAD, pembayaran tambahan penghasilan ASN, honor guru kontrak, iuran BPJS, serta keterlambatan transfer dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, turut menjadi kendala dalam merealisasikan pembayaran tagihan di tahun ini. Sementara penggunaan DAU ditentukan sudah terbagi habis sesuai dengan juknis dan mandatory spending bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” terang Kaban BPKD melalui rilisnya yang diterima media ini pada Senin, (30/12)

“Namun demikian, perlu kami tegaskan bahwa hal ini tidak berarti bahwa SPM yang telah diajukan tidak dibayar. Kami pastikan bahwa SPM yang tidak dapat dibayarkan per 31 Desember 2024, akan dibayarkan pada tahun 2025, namun ada mekanisme yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

“Penatausahaan keuangan daerah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui mekanisme dan sistem yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan. Hal ini menjadikan setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan daerah benar – benar dapat dipertanggungjawabkan, dan tentunya tidak ugal-ugalan,” terangnya.

“Kondisi ini tidak hanya dialami Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, namun juga beberapa daerah lainnya di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri bahkan telah menerbitkan surat edaran nomor 900.1.15.1/6658/SJ terkait kondisi ini, dan menjadi panduan bagi daerah untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi,” rinciannya

“Untuk itu, kami harap agar seluruh pihak dapat selektif dalam mencari dan menerima informasi, agar tidak tercipta pemahaman yang salah,” jelas Samsul. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Tak Hanya Huntap, Bupati Nagan Raya Desak Pembangunan Sekolah dan Jembatan Pascabanjir

11 Juni 2026 - 10:27 WIB

Trending di Daerah