• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sebut Rakyat Aceh Tolak Vaksin, Seorang Pria di Simeulue Diamankan Polisi

by Redaksi
12 Januari 2021
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

 

RelatedPosts

Terkait Himbauan untuk Para Kepsek di Nagan Raya Perihal Karnaval, Begini Faktanya…

Terkait Himbauan untuk Para Kepsek di Nagan Raya Perihal Karnaval, Begini Faktanya…

10 Agustus 2025
Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

29 Juli 2025
Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Load More

Narasiterkini.com, Sinabang-

Posting informasi hoax, seorang warga di Simeulue terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian, Selasa, (12/1/2021).

 

 

Pria dengan inisial ES (33 tahun) asal Desa Pulau teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh terpaksa berurusan dengan Pihak kepolisian Polres Simeulue Polda Aceh, lantaran melakukan aksi ujaran kebencian dan isu sara di Media Sosial.

 

Hal itu sangat berbahaya sekali dan sangat meresahkan masyarakat terutama di dunia maya, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Republik indonesia akibat Berita Fatinah atau berita Bohong Hoax yang disebar dimedia Sosial.

 

Mengetahui kejadian itu, Atas Perintah Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., Langsung Kerahkan Tim Sat Reskrim Polres Simeulue yang dibawah kendali Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal untuk menuju ke Lokasi dan Meringkus Pelaku.

 

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama sejumlah Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU M.Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” Benar..! Pemilik nama akun Facebook “Eki Pultep” ini sudah Kami tangkap bersama Anggota Tim Elang Resmob kami Sat Reskrim Polres Simeulue, atas Surat perintah penangkapan Nomor : Sprin.Kap/03 /I/Res.1.24/2021/ Reskrim, pada tanggal (10/01/ 2021) tengah malam, diDesa Pulau teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.

 

“Untuk menyeberang ke Pulau Teupah dengan menggunakan perahu kurang lebih satu jam perjalanan untuk ke TKP,” jelas kasat.

 

“Selain mengamankan pelaku tersebut, polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa HP merk VIVO warna merah model 1960 yang digunakan untuk memposting berita bohong menyesatkan yang berbau sara dan ujaran kebencian.

 

Kasat juga Menerangkan,” ES kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE berdasarkan barang bukti yang cukup, lantaran telah melakukan unjaran kebencian serta isu sara di Media Sosial.

 

“Tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai membuat, penyebar berita hoax, Provokatif, dan sara terkait Vaksin Covid-19 di Aceh,” terangnya saat memberikan keterangan di Mapolres Setempat, Senin (11/01/2021).

 

Lanjut Kasat, tersangka ES menyebar berita bohong di media sosial di akun Facebook miliknya itu yang berisikan, “Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang..!!”

 

“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka tersebut akan kami dalami lagi, dan saat ini tersangka inisial ES telah kami amankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya

 

Kasat pun menambahkan atas perbuatannya tersangka ES di jerat pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Ditempat terpisah, Kapolres pun AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif, Sarah dan ujaran kebencian.

 

“Dan saya juga sangat berharap kepada lapisan masyarakat khususnya warga Simeulue, agar menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai Media Sosial,” tegas Kapolres. (Rils/SH)

 

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Terkait PJ Perempuan, Ketua IPMKP: Jika Menolak Kepemimpinan Perempuan Maka Orang Itu Perlu Belajar Sejarah Aceh

Terkait PJ Perempuan, Ketua IPMKP: Jika Menolak Kepemimpinan Perempuan Maka Orang Itu Perlu Belajar Sejarah Aceh

15 September 2022
Doc MRI & ACT bersama Syekh Jamal dari Palestina

Syekh Jamal Yousef Temraz Dari Palestina Isi Tausiyah di Aceh Barat

25 April 2021
Pomdasi Perdana Dilakukan di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry, Hasilnya Memuaskan 

Pomdasi Perdana Dilakukan di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry, Hasilnya Memuaskan 

10 Desember 2022

Most Popular

Semangat Kemerdekaan RI ke 80, PT BEL Serahkan RLH untuk Keluarga Husaini di Gampong Lhok Padang
Sosial

Semangat Kemerdekaan RI ke 80, PT BEL Serahkan RLH untuk Keluarga Husaini di Gampong Lhok Padang

15 Agustus 2025
Penguatan Peran Pemuda, KNPI Nagan Raya bersilaturahmi dengan Danrem 012/TU
Daerah

Penguatan Peran Pemuda, KNPI Nagan Raya bersilaturahmi dengan Danrem 012/TU

15 Agustus 2025
Semarak HUT RI ke -80, DPD SWI Aceh Barat Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
Daerah

Semarak HUT RI ke -80, DPD SWI Aceh Barat Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

15 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue